Potretkota.com - Sucipto, Terdakwa dalam perkara dugaan pemberian uang terkait proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo menyampaikan penyesalan mendalam di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (13/3/2026).
Dalam nota pembelaan atau permohonan kepada majelis hakim, Direktur CV Cipto Makmur Jaya mengakui telah menyerahkan sejumlah uang kepada pejabat RSUD. Namun ia meminta majelis hakim mempertimbangkan konteks peristiwa tersebut karena menurutnya pemberian uang terjadi bukan atas inisiatifnya.
Baca juga: KPK Tuntut Pemberi Uang Bupati Ponorogo 2 Tahun 5 Bulan Penjara
“Saya tidak memiliki inisiatif untuk menyuap. Permintaan fee disebut berasal dari pejabat RSUD yang memiliki kontrol atas proyek yang dikerjakan,” kata Sucipto di persidangan.
Terdakwa Sucipto juga menyatakan tidak pernah berinteraksi langsung dengan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang disebut sebagai penerima akhir uang suap, yaitu Direktur RSUD Dr Harjono Soekandar, dr. Yunus Mahatma, Sp.P dan wakilnya merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Mujib Ridwan.
Selain itu, terdakwa Sucipto menjelaskan posisinya sebagai kontraktor kecil yang baru pertama kali memperoleh proyek besar sehingga berada dalam tekanan ketika diminta memberikan sejumlah fee oleh pihak yang mengendalikan proyek.
Dalam permohonannya, terdakwa Sucipto juga menegaskan telah bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung serta memberikan keterangan secara jujur di persidangan. Terdakwa juga menyampaikan bahwa proyek yang dikerjakannya telah selesai dengan baik dan menurutnya tidak menimbulkan kerugian negara dari sisi teknis pelaksanaan pekerjaan.
Di sisi lain, Sucipto memohon pertimbangan kemanusiaan kepada majelis hakim karena kondisi keluarganya. Terdakwa menyebut memiliki istri yang tidak bekerja, anak-anak yang masih membutuhkan biaya pendidikan, serta anggota keluarga lain yang memerlukan perawatan.
“Atas seluruh keadaan tersebut, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” demikian isi permohonan yang dibacakan Sucipto di persidangan.
Baca juga: Terdakwa Sucipto Tahan Tangis Akui dan Sesali Pemberian Fee Proyek RSUD Dr. Harjono Ponorogo
Dalam petitumnya, terdakwa meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan, atau setidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum karena menganggap dirinya merupakan korban tekanan dalam proyek tersebut.
Selain itu, terdakwa juga memohon agar majelis hakim memerintahkan pembukaan blokir sejumlah rekening bank miliknya yang saat ini dibekukan dalam proses hukum.
Permohonan tersebut, menurut terdakwa, diperlukan untuk menjamin keberlangsungan hidup keluarganya serta memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak-pihak yang terkait dengan proyek yang dikerjakan.
Sebagai alternatif apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, terdakwa memohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan mempertimbangkan seluruh keadaan yang meringankan.
Baca juga: Bupati Ponorogo Akui Utang ke Pengusaha Sugiri Heru Sangoko
Sementara, Budiarjo Setiawan SH salah satu advokat Terdakwa Sucipto juga meminta agar kliennya dibebaskan. Klaimnya, Terdakwa Sucipto hanya korban kekuasaan. “Sucipto ini tumbal komitmen politik dari Pimpinan Daerah Ponorogo,” ungkapnya.
“Tumbal kedua, perkara pokok OTT Bupati Ponorogo menjadi terang benderang. Ini yang kami masksud sudah jatuh tertimpa pula,” imbuh Budiarjo Setiawan.
Karena itu, Budiarjo berharap perkara ini bisa menyentuh majelis hakim untuk secara bijak memutus perkara ini seadil-adilnya sesuai fakta persidangan. (Hyu)
Editor : Redaksi