Korupsi Pengadaan Makanan dan Minuman

Hujan Interupsi Saat Jaksa Memeriksa 10 Anggota DPRD Jember di Pengadilan Tipikor

potretkota.com
10 Anggota DPRD Jember di ruang sidang PN Tipikor Surabaya

Potretkota.com - Hujan interupsi terjadi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (1/4/2026) sore. Peristiwa tersebut terjadi saat penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memeriksa anggota DPRD Jember.

Adapun anggota DPRD Jember yang diperiksa antara lain Alfian Andry Wijaya, Susmiati, Reza Fathoni, Fahruzosi Tohir, Edo Ramanta, Khurur Fathoni, Ahmad Hoirozi, Ibnu Bakir, Sujarwo Adiono, dan Fatmawati.

Baca juga: Pasangan Politisi NasDem Dedy dan Yuanita Terbukti Bersalah Korupsi Pengadaan Mamin DPRD Jember

Suasana sidang tampak memanas ketika materi pertanyaan dari penuntut umum kerap diinterupsi oleh advokat yang mendampingi para terdakwa, yakni mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember dari Partai Nasdem Dedy Dwi Setiawan dan mantan istrinya, Yuanita Qomariah.

Selain itu, terdapat terdakwa lain yang juga dijerat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) tahun 2023. Mereka adalah Rudy Adrianus Ririhena selaku (PPTK) Sekretariat Dewan (Setwan) Jember tahun 2023, Ansori PPTK tahun 2024, serta rekanan Sugeng Raharjo.

Awalnya, sidang berjalan lancar saat Jaksa Habi Burrohim, SH., MH memeriksa Alfian Andry Wijaya. Pertanyaan Alfian satu persatu berlangsung hingga berlanjut ke saksi Susmiati. 

Pada saat mengorek keterangan Susmiati terkait keluhan menu makanan minuman, pertanyaan Jaksa langung dipotong advokat. “Keberatan Yang Mulia, pertanyaan sudah mengarahkan saksi!” tegas salah satu advokat.

Menurut Jaksa Habi Burrohim, pertanyaannya tidak ada yang mengarahkan saksi, lantaran sudah sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kejaksaan. “Saya hanya membacakan BAP saja,” katanya.

Baca juga: Politisi NasDem Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Perkara Korupsi Mamin DPRD Jember

Suasana debat pun berlangsung panas, sehingga Majelis Hakim meminta agar Penuntut Umum dapat mempersingkat pertanyaan mengingat waktu sudah petang agar untuk melanjutkan pertanyaan kepada saksi berikutnya. 

Jaksa pun melanjutkan ke saksi Reza. Lagi-lagi, saat mengajukan pertanyaan, advokat interupsi lagi. “Izin Yang Mulia, pertanyaannya hal sama akan menghabiskan banyak waktu,” ucapnya.

Habi Burrohim pun terlihat kesal, karena terus diinterupsi oleh advokat, ia pun tak dapat menggali ingatan saksi dan kebenaran secara maksimal dalam ruang persidangan. 

Baca juga: Sidang Korupsi DPRD Jember, Ahli Trunojoyo: Audit Kerugian Negara Harus Profesional dan Independen

Karena sering dapat interupsi dari advokat, Majelis Hakim kemudian meminta agar pertanyaan Jaksa dapat ditujukan kepada 10 Anggota DPRD Jember secara bersamaan.

Setelah memeriksa 10 Anggota DPRD Jember, Penuntut Umum lalu melanjutkan memeriksa Panitia Lokal (Panlok), yakni Zaeni, Umi, Jumana, Megi Hadiyanto, Husnul Ajibi, Andy Putra, Sudaryanto, Ahmad Sidik, Adi Wahyudi. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru