Potretkota.com - Nasib Dewan Kesenian Surabaya (DKS) dan beberapa ruang seni budaya termasuk kantin di Balai Pemuda kini berada pada titik nadir. Polemik pengosongan ruang yang bergulir akhir Maret 2026 kian memanas dan memicu kekhawatiran luas di kalangan pelaku seni.
Peristiwa ini dinilai bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah menyentuh dimensi yang lebih dalam, yaitu masa depan kebudayaan kota.
Baca juga: DKS Warisan Wali Kota Surabaya Soekotjo Hilang di Era Eri Cahyadi
Ketua Dewan Kesenian Surabaya, Chrisman Hadi, menilai langkah pemerintah melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Surabaya yang menerbitkan surat peringatan pada 25 Maret 2026 menjadi titik awal munculnya krisis kepercayaan.
Surat tersebut meminta pengosongan ruang dalam waktu tujuh hari. Namun, di mata komunitas seni, kebijakan itu dianggap mencerminkan pendekatan birokratis yang mengabaikan nilai historis dan kultural Balai Pemuda.
“Ketika ruang kesenian diperlakukan hanya sebagai objek administratif, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keberadaannya, tetapi juga martabat kebudayaan itu sendiri,” ujar Chrisman, Kamis (2/4/2026).
Balai Pemuda selama ini dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas seni dan budaya di Surabaya. Bangunan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai ruang fisik, tetapi juga sebagai wadah ekspresi, interaksi, dan perkembangan identitas kultural kota selama puluhan tahun.
Reaksi dari DKS dan komunitas seni pun muncul. Somasi yang dilayangkan tidak hanya mempersoalkan kebijakan pengosongan, tetapi juga mempertanyakan legitimasi kewenangan pejabat pelaksana tugas (Plt) kepala dinas dalam mengambil keputusan strategis.
Menurut Chrisman, publik berhak mengetahui apakah kebijakan tersebut diambil sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Ini bukan semata soal prosedur, tetapi menyangkut prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Setiap kewenangan harus dijalankan secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Selain aspek hukum, DKS juga menyoroti dimensi etik dalam polemik ini. Surat peringatan yang ditujukan kepada individu secara personal dinilai berpotensi berdampak pada reputasi dan kehormatan, sehingga menyentuh ranah hak sipil.
Situasi ini bahkan memicu rencana pelayangan mosi tidak percaya terhadap pimpinan dinas terkait. Langkah tersebut menandakan bahwa konflik telah berkembang dari persoalan kebijakan menjadi krisis legitimasi.
Sejumlah kalangan menyebut fenomena ini sebagai bentuk “amnesia birokrasi”, yakni kondisi ketika kebijakan publik kehilangan konteks historis dan sensitivitas terhadap nilai-nilai kebudayaan.
Dalam kondisi tersebut, aturan dinilai tidak lagi menjadi alat untuk merawat kehidupan budaya, melainkan berpotensi mengasingkannya dari ruang hidup masyarakat.
Chrisman menegaskan, penyelesaian polemik ini tidak cukup dilakukan melalui pendekatan legal-formal semata. Ia mendorong pemerintah kota untuk membuka ruang dialog dan mengedepankan perspektif kebudayaan dalam setiap kebijakan.
“Negara harus hadir bukan hanya sebagai pengatur, tetapi juga sebagai penjaga makna. Kebudayaan bukan sekadar aset, melainkan identitas dan jiwa kolektif masyarakat,” ujarnya.
Kini, Balai Pemuda berada di persimpangan: tetap menjadi ruang hidup kebudayaan atau bertransformasi menjadi bangunan tanpa makna historis.
Bagi DKS, persoalan ini telah melampaui kepentingan komunitas seni semata. Polemik ini menjadi ujian bagi Surabaya dalam menjaga identitas dan martabat kebudayaannya di tengah tekanan kebijakan administratif.
Histori
Fondasi Historis: Ruang Seni dan Legitimasi Sosial (1970-an – 2018)
Sejak awal 1970-an, Dewan Kesenian Surabaya (DKS) dikenal sebagai motor penggerak aktivitas seni di Kota Surabaya. Berbasis di Balai Pemuda—gedung cagar budaya milik pemerintah kota—DKS bersama berbagai komunitas seperti Bengkel Muda Surabaya (BMS), kelompok pelukis, hingga komunitas musik menjadikan lokasi ini sebagai pusat ekspresi budaya.
Baca juga: DPN dan DKS Bahas Peran Strategis Budaya dalam Ketahanan Nasional
Selama puluhan tahun, penggunaan Balai Pemuda berlangsung secara kontinu. Praktik ini membentuk legitimasi sosial dan historis bahwa ruang tersebut adalah rumah bagi ekosistem seni Surabaya, meskipun tidak selalu ditopang oleh dasar hukum formal yang kuat.
Awal Konflik Administratif (2019 – 2022)
Ketegangan mulai muncul pada 2019, ketika musyawarah seniman memilih Chrisman Hadi sebagai Ketua DKS. Pengurus baru kemudian mengajukan pengukuhan kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Namun, pada Maret 2022, Pemkot Surabaya menolak pengukuhan tersebut melalui surat resmi. Penolakan ini menjadi titik awal sengketa, menandai pergeseran dari relasi kultural menjadi konflik administratif.
Sengketa Hukum di PTUN (2022)
DKS di bawah kepemimpinan Chrisman Hadi menggugat Pemkot ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Gugatan berfokus pada keabsahan tindakan administratif penolakan tersebut.
Pada Desember 2022, PTUN Surabaya mengabulkan gugatan DKS seluruhnya. Putusan itu mencakup pembatalan surat penolakan, perintah pencabutan surat, serta kewajiban bagi Pemkot untuk menerbitkan SK pengukuhan pengurus DKS. Secara hukum tingkat pertama, posisi DKS dinyatakan sah secara administratif.
Ketidakpastian Berlanjut (2023 – 2025)
Meski memenangkan gugatan, DKS tidak langsung memperoleh pengakuan administratif dalam praktik. Pemkot Surabaya disebut mengajukan upaya hukum lanjutan, sementara eksekusi putusan tidak tampak di ruang publik.
Akibatnya, status DKS menjadi “mengambang”: memiliki legitimasi komunitas dan putusan pengadilan, tetapi tidak diakui secara administratif oleh pemerintah kota.
Perubahan Arah Kebijakan (2022 – 2026)
Di tengah sengketa, Pemkot sempat membentuk Dewan Kesenian Kota Surabaya (DKKS) melalui SK pada 2022. Langkah ini dipersepsikan sebagian kalangan sebagai upaya menggantikan struktur DKS lama.
Situasi berkembang pada Februari 2026, ketika Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) menggelar Musyawarah Kebudayaan Surabaya dengan format baru—pendaftaran terbuka dan seleksi berbasis esai. Forum ini menjadi dasar lahirnya lembaga kebudayaan baru.
Lahirnya Dewan Kebudayaan Surabaya (Maret 2026)
Pada Maret 2026, Dewan Kebudayaan Surabaya (DKbS) resmi terbentuk dengan Heti Palestina Yunani sebagai ketua dan Probo Darono Yakti sebagai sekretaris.
Baca juga: Surat Disbudporapar Disoal DKS, Advokat Siapkan Langkah Hukum
DKbS diposisikan sebagai mitra strategis wali kota dengan fungsi kebijakan, pengawasan, dan evaluasi—berbeda dari DKS yang selama ini juga berperan sebagai fasilitator kegiatan seni. Kondisi ini memunculkan dualisme de facto: DKS berbasis sejarah komunitas, sementara DKbS berbasis legitimasi kebijakan pemerintah.
Konflik Ruang Balai Pemuda (Maret – April 2026)
Ketegangan memuncak pada 25 Maret 2026, ketika Disbudporapar mengirim Surat Peringatan (SP1) kepada penghuni ruang seni di Balai Pemuda. Surat tersebut memerintahkan pengosongan atau pembongkaran ruang dalam waktu sekitar tujuh hari, dengan alasan tidak adanya hubungan hukum formal atas pemanfaatan aset.
Kebijakan ini berdampak langsung pada DKS, BMS, Sanggar Merah Putih, dan berbagai komunitas seni lainnya. Mereka menilai langkah tersebut sebagai “penggusuran terselubung” yang mengabaikan sejarah panjang aktivitas seni di lokasi tersebut.
Sebaliknya, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa Balai Pemuda tetap terbuka bagi seniman. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari penataan regulasi dan legalitas pemanfaatan aset daerah.
Eskalasi Kritik Publik (Akhir Maret 2026 – Sekarang)
Kritik publik pun bermunculan. Sejumlah aktivis dan pegiat seni, mereka mempertanyakan narasi “penataan” yang dianggap menutupi praktik penggusuran.
Isu ini juga berkembang ke ranah keadilan sosial. Muncul kekhawatiran bahwa pelaku seni kecil akan tersingkir, sementara penegakan aturan terhadap pelaku usaha besar dinilai tidak seimbang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya pun didorong untuk turun tangan.
Inti Permasalahan
Konflik ini terbentuk dari tiga persoalan utama yang berjalan bersamaan tanpa penyelesaian bertahap:
- Sengketa hukum yang belum sepenuhnya tuntas
- Transformasi kelembagaan tanpa transisi yang jelas
- Penataan aset tanpa konsensus dengan komunitas historis
Kesimpulan
Polemik DKS, DKbS, dan Balai Pemuda bukan sekadar konflik organisasi, melainkan pertemuan antara tiga kepentingan: legitimasi historis komunitas seni, kewenangan administratif pemerintah, dan arah baru kebijakan kebudayaan kota.
Ketiganya berjalan paralel tanpa sinkronisasi, sehingga melahirkan dua persepsi yang saling bertolak belakang: di satu sisi sebagai upaya penataan dan reformasi, di sisi lain sebagai bentuk penggantian dan penggusuran ruang hidup komunitas seni. (Hyu)
Editor : Redaksi