Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan tanah di lingkungan Politeknik Negeri Malang (Polinema), yakni Hadi Santoso dan Awan Setiawan.
Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus Leander SH MH, menyatakan Hadi Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca juga: Majelis Hakim Tipikor Surabaya Putus Kartika Samsuadi 2 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hadi Santoso dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” ujar Ferdinand Marcus Leander, Senin, 30 Maret 2026.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp601,6 juta. Jumlah tersebut diperhitungkan dengan uang yang telah disita penyidik sebesar Rp.3.020.560.000. Dari total tersebut, sisa dana sebesar Rp2.418.960.000 akan dikembalikan kepada pemilik tanah melalui terdakwa Hadi Santoso.
Dalam perkara yang sama, terdakwa lain, Awan Setiawan Direktur Politeknik Negeri Malang Periode Tahun 2017 - 2021, juga dijatuhi hukuman serupa, yakni pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Baca juga: Harga Terjun Bebas, Wortel di Malang Jadi Pakan Ternak Sapi Perah
Kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan tanah pada tahun 2020 di lingkungan Polinema yang bertujuan untuk pengembangan kampus. Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Majelis hakim menilai terdapat sejumlah penyimpangan dalam proses tersebut. Di antaranya, transaksi jual beli tanah yang tidak mengacu pada rencana tata ruang wilayah, serta pembelian lahan yang berada di kawasan yang tidak dapat dimanfaatkan untuk pembangunan, seperti area sempadan sungai dan badan air.
Baca juga: Terdakwa Korupsi Aset Pemkot Malang Diputus 2 Tahun Penjara
Selain itu, penentuan harga tanah juga tidak didasarkan pada penilaian independen dari Kantor Jasa Penilai Publik, sehingga dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP. (Hyu)
Editor : Redaksi