Potretkota.com - Petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya menggagalkan masuknya sejumlah barang impor yang tidak dilengkapi perizinan resmi di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jumat (10/4/2026) siang. Barang-barang tersebut ditemukan dalam sebuah kontainer asal Tiongkok setelah dilakukan pemeriksaan fisik menyeluruh.
Penindakan dilakukan setelah dokumen impor barang masuk dalam kategori jalur merah, yang mewajibkan pemeriksaan ketat oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak tercantum dalam dokumen pemberitahuan impor, di antaranya minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras (miras), produk kosmetik, serta sparepart kendaraan bermotor.
Baca juga: 86 Reklame Ilegal Ukuran Besar Berdiri di Kota Pasuruan, Sekda dan Satpol PP Memilih Bungkam
Seluruh barang diketahui berasal dari Tiongkok dan saat ini masih dalam proses pendalaman oleh petugas Bea Cukai. Dugaan sementara, importir tidak melaporkan seluruh jenis barang dalam dokumen impor dengan tujuan menghindari pemeriksaan.
Namun upaya tersebut berhasil digagalkan setelah sistem profiling Bea Cukai menetapkan kontainer tersebut masuk dalam jalur merah, sehingga dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam.
Baca juga: Tambang Andesit Ilegal di Pasuruan Hasilkan Rp648 Juta dalam 3 Bulan
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Navy Zawariq, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam mengawasi arus barang impor dan mencegah pelanggaran kepabeanan.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mencegah masuknya barang yang tidak sesuai aturan. Hingga proses pemeriksaan selesai, barang temuan tersebut masih diamankan oleh petugas Bea Cukai untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Navy.
Baca juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra
Hingga saat ini, petugas Bea Cukai Tanjung Perak masih terus melakukan penelusuran untuk memastikan ada tidaknya unsur kesengajaan atau upaya penyelundupan dalam kasus tersebut. Jika terbukti melanggar ketentuan kepabeanan, importir dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan yang berlaku. (KF)
Editor : Redaksi