Kasus Izin Tambang ESDM Jatim, Nama Ariful Bhuana Jadi Sorotan

potretkota.com
Ariful Bhuana.

Potretkota.com - Perkara dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi izin usaha pertambangan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur kini memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Sejak pemeriksaan yang dimulai pada April 2026, Kejati Jatim telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Kepala Dinas (Kadis) ESDM Jatim Aris Mukiyono (AM), Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Oni Setiawan (OS), serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan (H).

Baca juga: Terdakwa Korupsi Akui Sisihkan Dana Hibah Jatim untuk Pembelian Rumah GP Ansor Bondowoso

Dugaan praktik pungli dan gratifikasi tersebut disebut Kejaksaan telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Pada 2024, terjadi pergantian pejabat di lingkungan dinas, termasuk penunjukan Aris Mukiyono sebagai kepala dinas dan Oni Setiawan sebagai kepala bidang pertambangan.

Penangkapan Aris Mukiyono, Oni Setiawan dan Hermawan, disebut Kejaksaan berdasar laporan masyarakat. 

Sementara itu, Hartono anggota Gerakan Putra Daerah (GPD) juga menyoroti Ariful Bhuana, yang menjabat sebagai Sekretaris ESDM Jatim sejak Februari 2024 hingga Desember 2025. 

Sebelum penangkapan Kadis dan Kabid ESDM Jatim, Ariful Bhuana diketahui geser tugas sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim pada Januari 2026.

Baca juga: Menolak Lupa: Uang Korupsi Hasil Kejahatan Putu Harry Sasmita Mengalir ke Diah Irawati

Meski tidak termasuk dalam daftar tersangka, GPD menilai Ariful Bhuana perlu diperiksa secara intensif. Hal ini karena jabatan sekretaris EDSM Jatim merupakan posisi strategis dalam struktur kedinasan. 

Alasan lain, laporan harta kekayaan milik Ariful Bhuana dinilai tidak wajar. GPD juga menyoroti dugaan rekayasa laporan keuangan yang sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ada yang tidak wajar dalam penyusunan laporan harta kekayaan,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Baca juga: Putu Harry Sasmita Ancam Independensi Jurnalistik

Berdasarkan penelusuran jejak digital yang dihimpun GPD, Ariful Bhuana diduga saat menjabat sebagai sekretaris ESDM Jatim hingga Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Jatim, menyampaikan laporan harta kekayaan yang tidak wajar dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.

Sementara, Ariful Bhuana saat dikonfirmasi diruang kerjanya Sekretariat DPRD Jatim, memilih menolak. “Kata Bapak (Ariful Bhuana), kalau tidak janjian tidak bisa, harus isi buku janjian tertulis dulu,” jelas salah satu petugas keamanan. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru