Potretkota. com - Mochamad Wildan Direktur PT Nusa Maritim Logistik jadi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa didakwa manipulasi akta jual beli kapal senilai Rp 5 miliar.
Oleh karena itu, Terdakwa Mochamad Wildan dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Pembayaran Kasur Busa, Mantan Marketing PT Dynasti Indomegah Dilaporkan
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochamad Wildan, dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati ,SH MH, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kamis (21/5/2026).
Penuntut Umum juga memerintahkan agar Terdakwa Mochamad Wildan segera ditahan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
Sementara, Lefri Agustiar SH kuasa hukum korban Shaul Hameed puas dengan tuntutan Jaksa. Alasannya, aset kapal TB Adam Tug 2 dan TK Nusa Lease yang dijual belikan Terdakwa Mochamad Wildan diminta dikembalikan kepada PT Eka Nusa Bahari.
"Jual beli kapal itu dari Wildan ke Wildan sendiri. Itu yang kami nilai jangal dan menjadi bagian penting dalam perkara ini," ujar Lefri Agustiar.
Meski mengapresiasi tuntutan jaksa, Lefri berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat. "Kami berharap hakim mempertimbangkan hukuman lebih maksimal, bisa di atas satu setengah tahun penjara. Yang paling penting aset perusahaan kembali," tandasnya.
Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula saat Wildan bersama Shaul Hameed mendirikan PT Nusa Maritim Logistik (NML) pada 2019. Wildan kemudian menjabat sebagai direktur sekaligus pemegang saham mayoritas di perusahaan tersebut.
Baca juga: Indonesia Kerjakan Kapal Selam Scorpene
Tak lama berselang, pada Februari 2020, Wildan dipercaya menjabat Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari yang memiliki sejumlah aset kapal, termasuk Tug Boat TB Adam Tug 2 dan Tongkang TK Nusa Lease.
Namun pada Oktober 2020, Wildan diduga menjual dua kapal milik PT ENB kepada PT NML senilai Rp5 miliar. Persoalannya, PT NML juga berada di bawah kendali Wildan sendiri.
Dua transaksi itu dituangkan dalam akta jual beli di hadapan notaris di Surabaya. Dalam dokumen tersebut disebutkan pembayaran telah dilakukan secara lunas. “Faktanya tidak ada pembayaran dari pihak pembeli,” ungkap jaksa.
Setelah kepemilikan kapal berpindah, kedua kapal itu kemudian disewakan kepada pihak lain. Dari penyewaan tersebut, PT NML disebut memperoleh pemasukan lebih dari Rp21,7 miliar.
Baca juga: Indah Catur Agustin Bos Investasi Spring Bed Fiktif Diputus 10 Tahun
Pada 2023, terdakwa juga diduga membuat invoice pembayaran beserta perhitungan PPN. Namun pembayaran tersebut disebut tidak pernah benar-benar dilakukan.
Akibat rangkaian perbuatan itu, PT ENB mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar dan berdampak pada pemegang saham maupun investor perusahaan.
Atas perbuatannya, Wildan didakwa melanggar Pasal 394 dan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (Tono)
Editor : Redaksi