Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut terdakwa Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik dengan pidana penjara selama 6 tahun dalam perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Sri Setyo Pertiwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Jual Beli Jabatan, Kades di Tulangan Diputus 4 Tahun Penjara
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Pihak Jaksa juga menuntut agar Sri Setyo Pertiwi membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp770 juta. Dalam tuntutan disebutkan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka terdakwa dipenjara selama 3 tahun.
Baca juga: Catut Gubernur Khofifah, Jaksa Dapati Terdakwa Sri Setyo Pertiwi Pergi Luar Kota Tanpa Kursi Roda
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (18/6/2026).
Sebelumnya, saat agenda sidang pemeriksaan terdakwa, Sri Setyo Pertiwi mengaku sudah mengembalikan uang Rp770 juta ke penyidik Polresta Sidoarjo.
Baca juga: Polisi Sosialisasikan Bahaya Bullying di SDN Lambangan
Ning Tiwik membedakan dana tersebut menjadi dua bagian, yakni Rp270 juta sebagai pinjaman pribadi kepada Terdakwa Sochibul dan sisa Rp500 juta merupakan uang titipan, yang klaimnya baru diketahuinya dari para 17 peserta rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan.
Selain Sri Setyo Pertiwi dan Sochibul Yanto, perkara jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan Sidoarjo juga menyeret sejumlah nama, antara lain Moch Adin, Santoso, Samsul Anam, Zainul Abidin, Kamadi, dan Suwito. (Hyu)
Editor : Redaksi