Pakai untuk Kepentingan Pribadi

Korupsi Dana Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, Eks Dirut KBS Jadi Tersangka

Reporter : Achmad Syaiful Bahri
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia (tengah) memberikan keterangan pers, Selasa, (21/07/2026).

Potretkota.com – Dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, tidak hanya disebut merugikan keuangan negara hingga Rp10,2 miliar, tetapi juga diduga berdampak langsung terhadap kesejahteraan satwa.

Dana operasional yang seharusnya digunakan untuk pakan, perawatan hewan, dan pemeliharaan fasilitas diduga dialihkan untuk pengeluaran fiktif hingga kepentingan pribadi.

Baca juga: Kejati Jatim Tambah Tersangka Baru Korupsi BSPS Sumenep

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan Choirul Anwar sebagai tersangka pada Selasa malam, 21 Juli 2026. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengaku mengantongi alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama BPKP Jawa Timur, dugaan kerugian negara mencapai Rp10.209.664.735,60.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia mengungkapkan, penyidik menemukan pola pencairan kas yang diduga direkayasa secara sistematis. Tersangka disebut memerintahkan bagian akuntansi dan keuangan mencairkan dana perusahaan, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional kebun binatang.

"CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PDTS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi," kata Punia, Selasa, (21/07/2026).

Dari hasil penyidikan sementara, sekitar Rp7,4 miliar diduga mengalir untuk kepentingan pribadi tersangka. Penyimpangan tersebut, menurut Kejati, bukan sekadar menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menggerus kemampuan operasional Kebun Binatang Surabaya dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan konservasi satwa.

Baca juga: Saiful Rachman Dinas Pendidikan Jatim Kembali Jadi Tersangka

Penyidik menduga anggaran yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar satwa justru dipangkas. Akibatnya, kondisi kebun binatang disebut mengalami penurunan, mulai dari fasilitas yang terbengkalai hingga kualitas perawatan hewan yang memburuk.

"Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak. Hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang," ujar Punia.

Kejati juga menemukan indikasi manipulasi dalam anggaran pakan satwa. Meski laporan pertanggungjawaban mencatat anggaran telah direalisasikan, fakta di lapangan diduga menunjukkan jumlah yang dikeluarkan jauh lebih kecil dari yang dilaporkan.

Baca juga: Tanpa Direktur Utama, PDTS KBS Datangkan Satwa Baru

"Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya," katanya.

Penyidikan belum berhenti pada satu tersangka. Kejati Jawa Timur masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain karena sebagian pengeluaran disebut dilakukan melalui mekanisme yang mendapat persetujuan pejabat terkait, termasuk Direktur Keuangan saat itu.

Untuk kepentingan penyidikan, Choirul Anwar ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari. Ia dijerat dengan Pasal 603 atau subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ASB)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru