Ngaku Advokat, Dimas Aryo Basuki Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pemerasan Ketua RW

potretkota.com
Dimas Aryo Basuki

Potretkota.com – Mengaku ngaku sebagai advokat, Dimas Aryo Basuki akhirnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya dituntut pidana penjara atas perkara pemerasan yang disertai ancaman melalui media elektronik terhadap Ketua RW 02 Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya.

Jaksa Wanto Hariyono, SH menilai, terdakwa Dimas Aryo Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (8) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Maidi Didakwa Minta Uang ke Pengusaha dan Yayasan Pendidikan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dimas Aryo Basuki berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” jelas Jaksa Wanto Hariyono, Rabu, (15/7/2026).

Berdasarkan surat dakwaan, perkara bermula ketika terdakwa berkenalan dengan Ketua RW Rahardian Budi Prasetyo saat kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI di kawasan Joko Dolog, Surabaya, pada Agustus 2025. Saat itu terdakwa mengaku sebagai advokat sekaligus koordinator media dan kemudian diminta membantu menggalang sponsor kegiatan serta mendampingi korban.

Setelah bekerja sekitar dua pekan, terdakwa meminta honor sebesar Rp2 juta. Namun korban hanya mampu membayar Rp500 ribu. Menurut jaksa, kondisi tersebut memicu perselisihan karena terdakwa kemudian mengancam akan memviralkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan korban apabila sisa honor tidak dibayarkan.

Disebutkan pula bahwa terdakwa sempat meminta mediasi kepada Lurah Embong Kaliasin. Melalui mediasi tersebut, sisa honor sebesar Rp1,5 juta akhirnya dibayarkan sehingga total honor yang diterima terdakwa menjadi Rp2 juta.

Meski demikian, menurut JPU, setelah persoalan honor selesai, sejumlah media online tetap memuat pemberitaan yang menyudutkan korban terkait dugaan pungli.

Baca juga: Catut Gubernur Khofifah, Jaksa Dapati Terdakwa Sri Setyo Pertiwi Pergi Luar Kota Tanpa Kursi Roda

Jaksa mengungkapkan, beberapa waktu kemudian terdakwa mengajak korban bertemu di sebuah restoran di kawasan Taman Apsari Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, korban disebut diminta menyediakan dana Rp15 juta dengan alasan biaya iklan untuk melakukan takedown berita negatif atau memuat pemberitaan yang dapat memperbaiki citranya.

Korban, menurut dakwaan, sempat menyatakan kesanggupan karena merasa berada di bawah tekanan. Namun pembayaran tersebut tidak pernah direalisasikan.

Tidak berhenti di situ, pada 20 September 2025, terdakwa bersama beberapa orang mendatangi rumah korban di Jalan Simpang Dukuh, Surabaya. Jaksa menyebut kedatangan tersebut disertai kemarahan dan ancaman. Korban kemudian memilih meninggalkan rumah karena mengaku takut setelah menerima ancaman bahwa kakinya akan "dilubangi".

Dalam dakwaan juga disebutkan rombongan terdakwa sempat mengejar korban. Setelah korban berhasil melarikan diri, sebagian rombongan kembali ke rumah korban dan diduga merusak sepeda motor milik korban.

Baca juga: Daftar Gratifikasi Proyek Pemkot Surabaya Berdasar Ingatan Ganjar Siswo Pramono Tahun 2017-2021

Istri korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp2,3 juta kepada terdakwa. Menurut JPU, uang tersebut diberikan agar rombongan segera meninggalkan rumah dan situasi kembali kondusif.

Sehari kemudian, yakni 21 September 2025, terdakwa diduga kembali mengirimkan sejumlah pesan WhatsApp yang berisi ancaman kepada korban dan istrinya. Jaksa menilai pesan tersebut bertujuan memaksa korban memenuhi permintaan pembayaran Rp15 juta sebagai biaya takedown pemberitaan.

Selain itu, terdakwa juga disebut meminta ganti rugi telepon genggam yang rusak sebesar Rp1,3 juta, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi. Akibat rangkaian peristiwa tersebut, korban dan istrinya mengaku mengalami ketakutan, kecemasan, serta kekhawatiran akan adanya tindakan kekerasan. (Tono)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru