Potretkota.com - Pagi itu, doa dan harapan masih dibawa ke ruang sidang. Ratusan orang memadati gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (14/8/2026). Keluarga, rekan kerja, dan sejumlah awak media datang bukan sekadar untuk menyaksikan pembacaan putusan perkara pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dua hari sebelumnya, pledoi yang digabung dengan replik dan duplik telah dibacakan. Waktu yang begitu singkat terasa semakin berat bagi keluarga dan rekan kerja para terdakwa.
Mereka berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya melihat perkara itu secara utuh. Terlebih, mereka meyakini tidak ada bukti aliran uang hasil korupsi yang masuk ke kantong pribadi.
Nama-nama itu pun terus disebut dalam ruang sidang. Dari Pelindo, ada Ardhy Wahyu Basuki, Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021–2024; Hendiek Eko Setiantoro, Division Head Teknik periode 2022–2025; serta Erna Hayu Handayani, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas periode 2022–2025.
Sementara dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), terdapat Firmansyah, Direktur Utama periode 2020–2024; Made Yuni Christina, Direktur Komersial periode 2021–2024; dan Dwi Wahyu Setiawan, Manager Operasi periode 2020–2024.
Satu per satu lembar putusan dibacakan secara bergantian dari pagi hingga sore oleh majelis hakim yang dipimpin Ratna Dianing Wulansari, S.H., M.H.
Dan kemudian, putusan pengadilan itu tiba. Masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan penjara.
Meski tidak ada uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa, baik Jaksa dan Advokat menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Baca juga: Sejumlah Pihak Ajukan Amicus Curiae Perkara Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak
Harapan untuk mendengar kata bebas seketika runtuh. Tak ada sorak. Tak ada tepuk tangan. Yang tersisa justru wajah-wajah murung dan mata yang berkaca-kaca. Beberapa pengunjung terlihat tak kuasa menahan tangisnya.
Mereka datang dengan keyakinan bahwa orang-orang yang selama ini mereka kenal sebagai rekan kerja, sahabat, dan bagian dari keluarga besar perusahaan tidak semestinya berakhir di balik jeruji.
“Sedih, Mas. Mereka orang baik di kantor,” ucap salah seorang pengunjung dari Pelindo, dengan suara lirih.
Bagi keluarga dan rekan kerja, putusan itu bukan sekadar angka. Di balik putusan pidana tersebut bertanda ada perpisahan, kecemasan, dan masa depan yang mendadak berubah. Ruang sidang yang sejak pagi dipenuhi harapan, perlahan padam menjadi tempat jatuhnya air mata.
Dalam suasana yang masih diliputi kesedihan, Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN., M.Hum., salah satu advokat dalam perkara tersebut, tak dapat menyembunyikan kekecewaannya.
Baca juga: Jaksa: Tak Ada Bukti Aliran Dana Korupsi kepada Tiga Terdakwa Pejabat Pelindo Regional 3
“Saya jelas kecewa. Saya merasa hakim tidak menimbang versi pengacara dan hanya mendengar versi jaksa,” kata Sudiman Sidabukke.
Kekecewaan itu semakin terasa ketika ia menyoroti pidana yang dinilainya sama rata, meski masing-masing terdakwa memiliki jabatan, kewenangan, dan porsi tanggung jawab yang berbeda.
Sore pun tiba. Satu per satu keluarga dan rekan kerja meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Surabaya. Tak ada lagi harapan untuk mendengar kata bebas hari itu. Yang tersisa hanyalah langkah-langkah berat, mata yang sembap, dan kesedihan yang dibawa pulang.
Mereka pulang dengan kenyataan pahit, orang-orang yang mereka cintai harus menghadapi vonis penjara. (Hyu)
Editor : Redaksi