Potretkota.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi, Jumat (14/8/2026). Ketiganya masing-masing adalah Sugiri Sancoko, Agus Pramono, dan Yunus Mahatma.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, S.H., M.H. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Ipong Muchlissoni Bongkar Pengakuan Korupsi Bilowo
Sugiri Sancoko eks Bupati Ponorogo dijatuhi hukuman paling berat, yakni pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Selain hukuman pokok, Sugiri juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar. Apabila Sugiri tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara itu, Agus Pramono eks Sekda Ponorogo dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp200 juta. Ketentuan pembayaran denda berlaku serupa, yakni apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Baca juga: Korupsi Tambang Ponorogo, Advokat Nilai Saksi Tak Konsisten
Agus juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp725 juta. Jika harta benda Agus tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Terdakwa lainnya, Yunus Mahatma eks Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan Yunus dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Baca juga: Bilowo Ponorogo Didakwa Terlibat Korupsi Program BSPS Sumenep
Yunus juga dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp287 juta. Apabila harta benda Yunus tidak mencukupi, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Dengan demikian, dari tiga terdakwa tersebut, Sugiri Sancoko menerima hukuman penjara paling tinggi, yakni 6 tahun 6 bulan, disusul Yunus Mahatma 5 tahun dan Agus Pramono 4 tahun 3 bulan. Selain pidana penjara dan denda, ketiganya juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp7,774 miliar. (Hyu)
Editor : Redaksi