Potretkota.com - Setelah sebelumnya perkara PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di Pengadilan Niaga Surabaya diwarnai sejumlah permohonan PKPU, aksi buruh, penundaan persidangan, serta persoalan hak pekerja, kini kabar mengejutkan datang dari sang founder perusahan raksasa yang bergerak di bidang produksi kertas itu, Njoo Sugiharto.
Njoo Sugiharto yang sebelumnya dinyatakan meninggal dunia dan telah ada akta kematiannya, kini muncul dalam gugatan akta kematian di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara tersebut, Njoo Sugiharto melalui kuasa hukumnya Abdul Hafid menggugat Dewi Sinta sebagai tergugat 1 dan Dispenduk Capil Kota Surabaya sebagai tergugat 2 dengan nomor gugatan 498/Pdt.G/2026/PN Sby.
Baca juga: Kembali Mangkir, Ribbeck Law Chicago Terancam Dipidanakan
Secara khusus kepada Potret Kota, Hafid menegaskan, perkara ini sebenarnya bukan mempersoalkan pembagian harta peninggalan yang selama ini diperebutkan oleh anak-anaknya. Njoo Sugiharto hanya membutuhkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) - nya diaktifkan kembali agar bisa berobat dan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
"Saat ini, kondisi Pak Njoo sedang sakit stroke dan tidak bisa melakukan aktivitas seperti orang sehat pada umumnya. Beliau juga memiliki keterbatasan ekonomi. Karena NIK-nya tidak aktif, beliau mengalami kesulitan ketika hendak menggunakan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan medis," tegas Hafid, Rabu, (14/10/2026).
Baca juga: Kuasa Hukum Soroti Saksi Korban Absen dalam Sidang Dugaan TPPO
Awalnya, Founder PT Pakerin itu mengetahui NIK-nya tidak aktif ketika hendak berobat ke rumah sakit. Setelah ditelusuri ke kelurahan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), ternyata NIK tersebut tidak aktif karena telah terbit akta kematian atas nama Njoo Sugiharto.
"Padahal, Pak Njoo masih hidup. Karena itu, kami mempertanyakan dasar penerbitan akta kematian tersebut. Tujuan kami sederhana, yaitu memulihkan status administrasi kependudukan Pak Njoo agar beliau bisa kembali memperoleh haknya sebagai warga negara," terang Hafid.
Baca juga: Jaksa Putar CCTV di Hadapan Majelis Hakim: Yusuf Akui Memukul, Poerwantoro Masih Mengelak
Atas perkara yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya, yang telah memasuki tahap Replik e-Litigasi dan akan dilanjutkan dengan Duplik yang akan disampaikan secara elektronik pada Selasa, 20 Oktober 2026 nanti, Hafid berharap perkara akta kematian ini segera tuntas dan Njoo Sugiharto dapat segera mendapatkan segala hak-haknya sebagai Warga Negara Indonesia, khususnya pelayanan kesehatan. (ASB)
Editor : Redaksi