Potretkota.com – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, pelecehan seksual terhadap pekerja, hingga persoalan legalitas usaha mencuat di Resto 116, Jalan Geluran, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Persoalan itu terungkap setelah Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana bersama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mendatangi lokasi tersebut, Rabu (21/10/2026).
Kedatangan kedua pejabat itu bukan sekadar kunjungan biasa. Mereka merespons aduan sejumlah pekerja yang didampingi orang tua dan kuasa hukum. Aparat kepolisian serta petugas Imigrasi Juanda turut hadir untuk menindaklanjuti berbagai laporan yang disampaikan.
Baca juga: Pembuat Kue Asal Ponorogo Ditangkap Lakukan Pelecehan Seksual di Rungkut, Korban 8 Anak
"Aduan dan laporan itu mencakup dugaan pelecehan seksual, pembatasan kebebasan pekerja, persoalan upah, hingga legalitas usaha," kata Kuasa Hukum korban, Fahim Attamimi.
Dalam pemeriksaan di lokasi, perhatian turut tertuju kepada David White, pemilik usaha yang merupakan warga negara asing (WNA). Kehadirannya menjadi bagian dari penanganan awal atas laporan yang disampaikan para pekerja.
"Petugas juga turut memeriksa David White, pemilik usaha yang merupakan warga negara asing (WNA)," ungkap Fahim.
Fahim menjelaskan, persoalan bermula dari pengaduan sejumlah karyawan yang mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama bekerja. Aduan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan diteruskan melalui Pemerintah Kabupaten Sidoarjo agar mendapat penanganan lebih lanjut.
Salah satu persoalan yang disorot ialah besaran upah. Menurut Fahim, sejumlah pekerja mengaku hanya menerima Rp1,4 juta per bulan. Di samping persoalan pengupahan, pihaknya juga menerima laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pekerja laki-laki berinisial MI.
"Nilai tersebut menjadi salah satu persoalan yang mereka laporkan. Selain masalah upah, pihaknya juga menerima laporan dugaan pelecehan seksual terhadap pekerja laki-laki berinisial MI," ujar Fahim.
Fahim menegaskan, laporan dugaan pelecehan seksual itu telah disampaikan kepada kepolisian. Namun, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan sehingga kebenaran peristiwa dan pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dibuktikan melalui proses hukum.
"Sudah kami laporkan ke Polresta Sidoarjo dan kini tengah dalam penyelidikan," terang Fahim.
Keterangan kuasa hukum itu diperkuat oleh pengakuan orang tua MI, yang berusia 19 tahun. Ia menyampaikan bahwa anaknya diduga diminta melakukan tindakan seksual menyimpang terhadap David White. Pengakuan tersebut menjadi salah satu materi laporan yang memerlukan pendalaman penyidik.
"Tujuannya ya untuk memuaskan nafsu pemilik usaha WNA asal Syuriah itu," cetus orang tua korban yang tidak ingin namanya disebut.
Orang tua MI juga mengungkapkan bahwa peristiwa yang dilaporkannya itu didokumentasikan menggunakan telepon seluler. Selain dugaan pelecehan seksual, persoalan kontrak kerja turut menjadi sorotan. Fahim menyebut, sejumlah karyawan mengaku diminta menandatangani perjanjian yang mencantumkan denda penalti Rp16 juta apabila mengundurkan diri.
"Bahkan, tadi di chek oleh Bu Mimik dan Pak Armuji diketahui beberapa pekerja mengaku belum menerima gaji dan diminta mencari karyawan baru," terang Fahim.
Baca juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Mantan Supervisor Black Owl Dituntut 3 Tahun Penjara
Sementara itu, Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menyatakan akan menindaklanjuti aduan tersebut bersama aparat penegak hukum. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan kepolisian agar laporan yang diterima dapat diperiksa sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Ini segera kita tindak lanjuti, kita sudah berkoordinasi dengan Polres,” kata Mimik.
Mimik juga mempertanyakan legalitas operasional Resto 116. Menurutnya, dugaan persoalan perizinan perlu diperiksa untuk memastikan apakah kegiatan usaha tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Patut diduga kuat, tempat usaha ini beroperasi tanpa izin," tegas Mimik.
Ia menyebut, selama sekitar enam bulan berjalan, restoran tersebut belum pernah beroperasi. Kondisi itu menambah daftar persoalan yang perlu diklarifikasi, terutama terkait status perizinan dan aktivitas usaha selama periode tersebut.
Mimik sekaligus mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran pekerjaan. Calon pekerja diminta memastikan kejelasan identitas perusahaan, ketentuan kontrak, besaran upah, serta hak dan kewajiban sebelum menyepakati hubungan kerja.
Situasi di lokasi sempat memanas saat rombongan mendatangi tempat usaha tersebut. Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengungkapkan adanya dugaan tindakan kekerasan fisik dan pengusiran terhadap sejumlah orang yang hadir.
"Saat didatangi pemilik usaha tidak kooperatif dan diduga melakukan kekerasan fisik terhadap sejumlah orang yang hadir. Bahkan sempat melakukan pengusiran saya dan Bu Mimik," tambah Armuji geram.
Baca juga: Jawaban Bos Perum Alana Regency Soal Protes Warga Gunung Sari Indah
Armuji juga menyebut terdapat 16 orang yang diduga menjadi korban dan seluruhnya merupakan karyawan Resto 116. Menurutnya, para pekerja tersebut telah dievakuasi petugas untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"Sebagian dari mereka para korban ada warga Surabaya. Selain dugaan pelecehan seksual juga persoalan perizinan serta ketidakjelasan kegiatan usaha selama enam bulan terakhir," ungkap Armuji.
Rentetan pengaduan tersebut kini menempatkan dugaan pelanggaran hak pekerja, dugaan pelecehan seksual, dan legalitas usaha sebagai persoalan yang perlu ditangani secara terpisah sesuai kewenangan instansi terkait. Seluruh tuduhan masih harus diuji melalui penyelidikan, pemeriksaan dokumen, serta keterangan para pihak.
Sementara itu, Penyidik Imigrasi Juanda, Suhud Wiranata, mengatakan pihaknya membawa David White ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan identitas dan kelengkapan dokumen keimigrasian warga negara asing itu.
"Pemeriksaan dilakukan guna memastikan identitas serta kelengkapan dokumen keimigrasian yang bersangkutan," ungkapnya.
Suhud menjelaskan, apabila dalam waktu tujuh kali 24 jam tidak ditemukan unsur pidana atau tidak ada peningkatan penanganan perkara oleh kepolisian, pihak imigrasi dapat mengambil langkah deportasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila dalam waktu tujuh kali 24 jam tidak ditemukan unsur pidana atau tidak ada peningkatan penanganan perkara oleh kepolisian, imigrasi dapat mengambil tindakan deportasi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Suhud. (ASB)
Editor : Redaksi