Keluhkan Proyek Pembangunan

Jawaban Bos Perum Alana Regency Soal Protes Warga Gunung Sari Indah

avatar Achmad Syaiful Bahri
Direktur PT Tumerus Jaya Propertindo pengembang Alana Regency Gunung Sari Indah, Ferdi Wijaya saat menanggapi persoalan UKL-UPL yang dipermasalahkan warga, Rabu, (16/07/2025).
Direktur PT Tumerus Jaya Propertindo pengembang Alana Regency Gunung Sari Indah, Ferdi Wijaya saat menanggapi persoalan UKL-UPL yang dipermasalahkan warga, Rabu, (16/07/2025).

Potretkota.com - Proyek pembangunan Perumahan Alana Regency di Gunung Sari Indah Surabaya kembali menuai reaksi warga sekitar. Kali ini, perumahan di bawah naungan PT Tumerus Jaya Propertindo itu, diadukan warga RW 06, 07, 08, dan 09, Perum Gunung Sari Indah ke Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya, Armuji. Armuji pun mendatangi lokasi proyek Alana Regency.

Di hadapan Wawali Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Ji itu, warga mengeluhkan soal debu proyek hingga kompensasi yang dinilai tidak sesuai dari Perum Alana Regency. Namun setelah mendatangi lokasi, Cak Ji mendapati persoalan yang sebenarnya dipermasalahkan warga adalah tentang UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

Baca Juga: Warga Gunung Sari Keluhkan Proyek Perumahan Alana Regency

Dalam kesempatan itu, Cak Ji menjelaskan, UKL-UPL yang dipersoalkan sebenarnya telah dirubah menjadi DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) mengingat ada bangunan yang melebihi ukuran yang sudah ditentukan. Hal ini menurut Cak Ji diperbolehkan untuk terus melanjutkan pembangunan, namun harus merevisi dokumen PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

“Ini kan UKL-UPL, terus karena ada bangunan yang melebihi daripada yang ditentukan maka ditingkatkan menjadi DELH itu diperbolehkan. Artinya diperbolehkan melanjutkan (pembangunan) karena ini cuma merevisi, meningkatkan dari dokumennya saja, jadi boleh lanjut bangunannya,” jelas Cak Ji kepada warga dan pengembang Alana Regency, Rabu, (16/07/2025).

Semantara itu, Direktur PT Tumerus Jaya Propertindo pengembang Alana Regency Gunung Sari Indah, Ferdi Wijaya menanggapi persoalan UKL-UPL yang dipermasalahkan warga. Ferdi mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi berbagai perizinan secara lengkap terkait pembangun perum Alana Regency di Gunung Sari Indah. Mulai dari SKRK hingga PBG.

“Jadi pada prinsipnya Alana itu membangun harus taat pada aturan, di mana kita sudah memiliki mulai dari SKRK, drainase, PBG itu sudah ada. Jadi kita membangun ini karena legalitas kita sudah lengkap. Adapun yang dipermasalahkan warga itu, artinya warga itu menanyakan karena kita ada revisi di tipe bangunan, jadi pada saat mengurus UKL-UPL  ada tipe bangunan yang direvisi sehingga kita menyusun dokumen ulang, namanya DELH yang sudah kita laksanakan,” ungkap Ferdi.

Baca Juga: Lurah Kedurus Sangkal Laporkan Drainase Alana Regency GSI

Namun terkait storage atau kolam tampung, Ferdi sendiri tidak menampik bahwa hal tersebut saat ini masih menjadi permasalahan karena antara Cipta Karya yang mengeluarkan SKRK dengan Dinas Sumber Daya Air yang mengeluarkan rekom drainase itu berbenturan. Semantara lahan terbuka yang dimiliki Perum Alana Regency hanya tersisa sekitar 300 meter persegi.

“Tetapi dari Dinas Sumber Daya Air meminta kita harus membuat kolam tampung 1271 meter persegi. Kalau rekom itu saya turutin berarti saya harus mengubah fungsi, katakanlah fungsi taman harus saya ubah, fungsi jalan harus saya rubah. Sedangkan kita developer harus tunduk pada Undang-undang nomor 1 tahun 2011 dan pasal 162 akan ada sanksi pidana apabila developer mengubah fungsinya,” terang Ferdi.

Sedangkan persoalan kolam tampung tersebut, sekarang ini telah sampai di meja penyidik Polda Jatim. Ferdi mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik Polda Jatim, bahwa pihaknya saat ini tidak berani melakukan perubahan apapun terhadap sisa lahan terbuka yang dimiliki Perum Alana Regency karena khawatir akan berdampak pada pelanggaran hukum.

Baca Juga: Lurah Kedurus Diduga Menghambat Proyek Pembangunan PAR GSI

“Jadi untuk itu saya sudah dipanggil penyidik Polda (Jatim), sudah saya sampaikan permasalahannya untuk Alana belum melakukan perubahan fungsi itu. Jadi penyidik sudah dalam proses pemanggilan ke Sumber Daya Air, nanti supaya ada kesepakatan untuk masalah kolam tampung atau long storage itu seperti apa, intinya Alana akan menaati apapun hasilnya,” tandas Ferdi. (ASB)

Berita Terbaru