Terkejut dengan Kelengkapan PAR GSI

Lurah Kedurus Diduga Menghambat Proyek Pembangunan PAR GSI

avatar Achmad Syaiful Bahri
Proyek pembangunan PAR GSI (Perumahan Alana Regency Gunung Sari Indah), baru pemasangan pondasi, Kamis, (19/12/2024).
Proyek pembangunan PAR GSI (Perumahan Alana Regency Gunung Sari Indah), baru pemasangan pondasi, Kamis, (19/12/2024).

Potretkota.com – Wisnu Purwowiyono, Lurah Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, diduga kuat berupaya menghambat pembangunan PAR GSI (Perumahan Alana Regency Gunung Sari Indah), di wilayah PGSI (Perumahan Gunung Sari Indah). Dugaan tersebut dilontarkan Dirut (Direktur Utama) PT Tumerus Jaya Propertindo (Alana Group), Ferdi Wijaya.

Ferdi mengatakan, ada sikap dan perilaku kurang adil yang diperlihatkan Lurah Kedurus Wisnu Purwowiyono ketika mengikuti kedatangan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, di proyek pembangunan PAR GSI, Kamis, (19/12/2024). Wisnu tampak kebingungan ketika Ferdi mampu menunjukkan kelengkapan izin pembangunan PAR GSI, mulai dari SKRK hingga PBG / IMB.

Baca Juga: Jawaban Bos Perum Alana Regency Soal Protes Warga Gunung Sari Indah

Saat itu, ketika Armuji datang, ada tiga pihak turut berkumpul di proyek PAR GSI. Yakni pihak Salim Bachmid, pengadu pada Armuji dengan tuduhan pembangunan PAR GSI belum mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan), pihak PT Tumerus Jaya Propertindo (Alana Group), perusahaan pengembang PAR GSI, dan warga PGSI sendiri.

“Jadi memang kami menduga pak Lurah (Wisnu) ini berupaya menghalang-halangi pembangunan Perum Alana Regency GSI. Karena pada saat pak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji datang, kami bisa menunjukkan kelengkapan izin pembangunan. Nah pak Lurah ini kelihatan terkejut, apalagi waktu itu pak Salim juga seketika mempertanyakan ke pak Lurah, ini kok bisa keluar izinnya?” kata Ferdi.

Baca Juga: Warga Gunung Sari Keluhkan Proyek Perumahan Alana Regency

Tidak hanya sampai di situ. Dugaan upaya menghambat pembangunan PAR GSI semakin menguat, ketika Selasa, 24 Desember 2024, datang petugas BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) dan infonya mendapat laporan dari Lurah Karangpilang dan langsung melakukan sidak drainase ke proyek PAR GSI. Sedangkan menurut Ferdi, pembangunan PAR GSI baru dimulai dan masih dalam proses pemasangan pondasi.

“Jadi sangat aneh drainase sudah mau disidak karena pembangunan saja baru dilakukan beberapa hari dan baru pasang pondasi. Tentu sikap pak Lurah ini sangat kami sayangkan. Sebagai pejabat publik seharusnya bijak dalam mengambil sikap, bukannya malah main kucing-kucingan dan secara serta merta melakukan tindakan-tindakan secara sepihak. Perizinan kami lengkap dan sesuai dengan prosedur,” tegas Ferdi.

Baca Juga: Salim Bahmid Curhat di Hadapan Pak Camat, Kapolsek dan Warga

Untuk diketahui, proyek pembangunan PAR GSI semula dipermasalahkan oleh Salim Bachmid dengan tuduhan bahwa perusahaan pengembang PAR GSI, yaitu PT Tumerus Jaya Propertindo, tidak mengantongi PBG / IMB. Namun saat ditunjukkan kelengkapan izinnya, Salim Bachmid dan Lurah Kedurus tak berkutik sehingga mengalihkan isu ke persoalan akses pintu keluar masuk PGSI.

“Tidak ada setuju dari Kelurahan, coba dijawab Kelurahan omongannya ini tadi. Amdal iso metu kabeh piye warga ndak ada yang dihubungi, kok iso metu kabeh pak Lurah? Ayo samean jawab pak Lurah. Sing samean eroh kabeh kejadian iki kok meneng pak Lurah? Tolong dibantu kebenaran ini,” komplain Salim Bachmid seraya mendesak Wisnu Lurah Kedurus, Kamis, (19/12/2024). (ASB)

Berita Terbaru