Potretkota.com – Untuk kali kedua, Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya Armuji, mendatangi lokasi proyek pembangunan Perumahan Alana Regency di Perumahan Gunung Sari Indah (Perum GSI), Rabu, (16/07/2025). Kedatangan Wawali Kota Surabaya yang akrab dengan sapaan Cak Ji itu, untuk kembali menengahi polemik antara warga dengan pihak pengembang Alana Regency.
Di hadapan Cak Ji, warga Blok BB RT 6 RW 6 Perum GSI mengeluhkan soal debu, banjir, kendaraan proyek, hingga kebisingan akibat proses pembangunan Perum Alana Regency. Selain itu, warga juga mengeluhkan kompensasi dampak pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan tuntutan warga, sehingga warga mengadu kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Baca Juga: Jawaban Bos Perum Alana Regency Soal Protes Warga Gunung Sari Indah
“Yang awal-awalnya itu adalah Fasum, jadi Fasum kita ini ternyata dilanggar oleh pihak Alana dengan membuat gorong-gorong kurang lebih 2 meter kali mungkin 135 meter. Nah ini yang kita permasalahkan, sehingga penempatan material dan lain-lain termasuk membuat gorong-gorong bagi pihak Alana di wilayah kita itulah yang kita permasalahkan,” ujar Suroso, warga Perum GSI.
Erni Herawati, warga Blok L RT04 RW07 Perum GSI, mengeluhkan soal debu akibat pembanguan Perum Alana Regency. Erni mengaku usaha warung kopi dan usaha warga lainnya menjadi sepi akibat pembangunan Perum Alana Regency. Tidak hanya itu, Erni juga mengaku terkena gatal-gatal akibat debu keramik proyek Alana. Rumah Erni sendiri berhadapan langsung dengan Perum Alana Rgency.
“Saya yang terdampak, saya di depannya langsung di Blok L, debu, tiap hari debunya minta ampun. Saya kan juga jualan di situ, ada Warkop, ada ronde, jadi ya dampaknya sudah banyak. Warkop juga sepi laundry juga, itu kan debunya. Dulu nggak ada pembangunan nggak kayak gitu. Gatal-gatal kena debu halus, debunya halus, keramik itu loh,” keluh Erni.
Baca Juga: Lurah Kedurus Sangkal Laporkan Drainase Alana Regency GSI
Selain itu, menurut Rangga Prihandana, warga Perum GSI yang juga seorang lawyer mengatakan, terhadap pembangunan Perum Alana Regency tidak ada niatan dari warga untuk menghalang-halangi. Akan tetapi warga meminta agar pembangunan Perum Alana Regency dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait semua persoalan, sudah dikomunikasikan dengan pihak terkait.
“Jadi sebenarnya poinnya kita jelas warga itu tidak ingin menghalang-halangi proses pembangunan Alana ini, cuma yang jadi persoalan warga itu, silahkan bangun tapi dengan aturan yang berlaku. Jadi intinya bangunlah sesuai dengan siteplan kamu, tapi aturan-aturan yang diberikan oleh Pemerintah Kota tolong dijalani,” terang Rangga, usai ditengahi Cak Ji.
Baca Juga: Lurah Kedurus Diduga Menghambat Proyek Pembangunan PAR GSI
Di satu sisi, Cak Ji sendiri menegaskan, pihaknya sudah memediasi persoalan antara warga dengan Pengembang Alana Regency. Menurutnya, semua sudah selesai. Namun persoalan seperti SDA (Sumber Daya Air), yakni terkait pembangunan saluran air perumahan yang dipersoalkan warga sudah masuk dalam ranah kepolisian, dalam hal ini Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
“Ya mediasi lah antara PT Alana dengan para warga yang tadi ditanyakan. Jadi sudah kita jelaskan, kita undang dinas terkait supaya semuanya bisa clear dan semuanya bisa happy ending. Tindak lanjut tadi sudah jelas tadi, yang masalah SDA itu kan masuk urusan sama Polda, ya biar berlanjut di Polda,” tegas Armuji usai memediasi warga dengan Pengembang Alana Regency. (ASB)
Editor : Redaksi