Soal Peninjauan DSABM PU Pemkot Surabaya

Lurah Kedurus Sangkal Laporkan Drainase Alana Regency GSI

avatar potretkota.com
Wisnu Purwowiyono, Lurah Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, ditemui di kantornya, Senin, (13/01/2025).
Wisnu Purwowiyono, Lurah Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, ditemui di kantornya, Senin, (13/01/2025).

Potretkota.com - Dirut (Direktur Utama) PT Tumerus Jaya Propertindo (Alana Group), Ferdi Wijaya yang menduga adanya upaya penghambatan pembangunan Perumahan Alana Regency Gunung Sari Indah (PAR GSI) Surabaya oleh perangkat Pemerintah Kota Surabaya (Lurah Kedurus), disangkal Wisnu Purwowiyono, Lurah Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya.

Di kantornya Wisnu mengatakan, terkait dugaan yang disampaikan Dirut PT Tumerus Jaya Propertindo, tentang peninjauan pembuatan drainase PAR GSI oleh DSABM (Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga) Kota Surabaya, sebelumnya bernama Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan, merupakan hasil laporan Wisnu adalah tidak benar.

Baca Juga: Salim Bahmid Curhat di Hadapan Pak Camat, Kapolsek dan Warga

Menurut Wisnu, setelah Armuji Wakil Wali Kota Surabaya datang ke lokasi proyek PAR GSI pada Kamis, (19/12/2024) lalu, keesokan harinya, yakni pada Jumat, (20/12/2024), ada rapat di Kantor DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan), yang dihadiri oleh DPRKPP sendiri, DSABM, Dishub, DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Camat Karangpilang dan Lurah Kedurus.

“Bahwasanya disampaikan di situ, memang terkait rapat itu, rapat koordinasi permasalahan perizinan bangunan pada site plan Perumahan Alana Gunung Sari. Di situ Dishub menyampaikan soal Andalalin sudah ada izin juga, kemudian dari DSABM itu atau PU itu juga sudah keluar izin tanggal bulan Juli tahun 2024,” kata Wisnu kepada Potret Kota, Senin, (13/01/2025).

Baca Juga: Salim Bahmid Curhat di Hadapan Pak Camat, Kapolsek dan Warga

Dalam rapat itu pula, lanjut Wisnu, pihaknya mempertanyakan soal drainase PAR GSI yang proyek perumahannya sudah mulai dikerjakan, yakni mulai dilakukan pemasangan fondasi. Namun dalam proyek tersebut, saluran air dari PAR GSI belum terkoneksi ke saluran besar. Pertanyaan Wisnu ini pun diamini dengan dilakukan pengecekan ke lokasi proyek PAR GSI.

“Nah di situlah ke lokasi dari DSABM, hadir tanggal 24 Desember (2024), dari petugas PU atau DSABM didampingi sama Kasi Pembangunan, Kamtibum pak Arka, karena saya pada saat itu ada rapat di Pemkot. Nah dari situ pihak Alana, pihak perumahan tidak boleh, tidak menghendaki ada survey dari PU,” jelas Wisnu.

Baca Juga: Warga GSI Adukan Salim Bachmid CS ke Polrestabes Surabaya

“Akhirnya petugas PU pada saat itu juga pakaian seragam Dinas, kan hari Senin pakai seragam cokelat, hanya survei di lokasi luar perumahan, tidak diperkenankan masuk di arena proyek Alana. Padahal petugas PU itu hanya pingin ngecek sistem drainasenya sampai sejauh mana,” tandasnya. (ASB)

Editor : Redaktur

Berita Terbaru