Mau Tutup Tanah Sendiri Dihalangi

Salim Bahmid Curhat di Hadapan Pak Camat, Kapolsek dan Warga

avatar potretkota.com
Salim Bahmid mendatangi langsung lokasi lahan SHM 2947 menceritakan kronologi kepemilikan tanah seluas 10.390 M2 dan alasan mengapa akses jalan masuk perlu ditutup hingga urusan Salim selesai, Kamis, (30/01/2025).
Salim Bahmid mendatangi langsung lokasi lahan SHM 2947 menceritakan kronologi kepemilikan tanah seluas 10.390 M2 dan alasan mengapa akses jalan masuk perlu ditutup hingga urusan Salim selesai, Kamis, (30/01/2025).

Potretkota.com - Upaya penutupan akses masuk Perum GSI (Perumahan Gunung Sari Indah) Surabaya kembali bergejolak, Kamis, (30/01/2025). Namun seperti yang sudah terjadi sebelum-sebelumnya, upaya penutupan akses masuk Perum GSI tersebut menuai penolakan dari warga. Tak ayal peristiwa berulang ini pun kembali menyibukkan aparat dan stakeholdernya.

Akan tetapi, dalam upaya penutupan akses masuk Perum GSI kali ini ada yang berbeda. Salim Bahmid selaku pihak yang mengklaim lahan seluas 10.390 M2 dengan SHM nomor 2947 di Perum GSI yang saat ini menjadi jalan keluar masuk warga adalah miliknya, datang secara langsung ke lokasi dan mencurahkan isi hatinya di hadapan warga, polisi dan perangkat Pemerintah Kota Surabaya.

Baca Juga: Lurah Kedurus Sangkal Laporkan Drainase Alana Regency GSI

Menurut Salim, pihaknya telah menerima pengembalian batas BPN (Badan Pertanahan Nasional) Surabaya, dan dinyatakan bahwa lahan dengan SHM nomor 2947 bukan Fasum (Fasilitas Umum). Selain itu, pihak Salim juga mengklaim telah menerima hasil dari proses Pemerintah Kota Surabaya dengan menyatakan lahan tersebut bukan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas umum).

“Saya ingin tahu keberatannya warga Gunung Sari kalau ini saya minta apa? Itu yang pertama, yang kedua sebelum saya selesaikan pekerjaan ini, saya sudah minjamkan sama warga sudah 13 tahun. Yang bangun jalan, yang minjamkan yang baguskan jalan semua saya semua. Apa salah saya kepada Gunung Sari ini?” ujar Salim, Kamis, (30/01/2024).

Salim menegaskan, pihaknya akan terus berupaya menyelamatkan haknya. Salim juga tidak akan membiarkan sesuatu yang dinilainya sebagai perbuatan jahat terhadap dirinya, semua akan dilaporkannya ke penegak hukum. Oleh karena itu Salim meminta agar tidak ada pihak yang mencoba meracuni warga, sehingga mengakibatkan warga memusuhinya.

Baca Juga: Lurah Kedurus Sangkal Laporkan Drainase Alana Regency GSI

Sementara itu, menanggapi pernyataan Salim tersebut, Khalid Ketua RW 08 Perum GSI mengungkapkan, kedua belah pihak, yakni warga dan Salim bahmid, menurutnya sama-sama ingin mencari mana yang benar. Salim telah mengungkapkan semua yang sudah menjadi unek-uneknya, sedangkan warga menginginkan haknya untuk mendapatkan akses jalan masuk ke Perum GSI.

“Jadi sebetulnya kita kedua-duanya ini adalah mencari mana yang benar. Jadi pak Salim ini juga tadi menyatakan kebenarannya, warga ini juga ingin haknya itu, ingin haknya PSU warga ini, mereka juga tanya mana? Itu aja pak dari warga,” ungkap Khalid seraya bertanya apakah warga ingin mengambil tanah Salim, dan sebaliknya dengan pertanyaan yang sama.

Di satu sisi, Camat Karangpilang Ipong Wisnoe Wardono menuturkan, pihaknya selama ini masih melihat lahan yang diperdebatkan oleh warga dan Salim Bahmid sebagai jalan umum. Kehadiran Salim secara langsung di hadapan warga adalah momen yang ditunggu-tunggu untuk memperjelas kondisi perdebatan yang selama ini berlangsung soal Fasum Perum GSI.

Baca Juga: Warga GSI Adukan Salim Bachmid CS ke Polrestabes Surabaya

“Kami melihatnya begini pak Salim, kami hadir di sini Kecamatan Karangpilang, pertama saya melihatnya adalah jalan. Dalam perjalanan waktu kok tahu-tahu ini bukan menjadi Fasum, ini yang menjadi tanda tanya besar, mungkin warga juga begitu. Sambil menunggu ini ada kepastian, karena dari Cipta Karya tadi sebenarnya sudah datang,” tandas Ipong.

Menurut Ipong, oleh karena sudah ada penjelasan dari DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan), Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, yang menyatakan bahwa lahan dengan SHM 2947 masih dalam proses untuk memastikan apakah lahan tersebut akan menjadi Fasum atau tidak, maka perlu menunggu hasil pertemuan berikutnya. (ASB)

Editor : Redaktur

Berita Terbaru