Potretkota.com - Polemik tanah di Perumahan Gunung Sari Indah (Perum GSI) Surabaya kembali memanas. Klaim kepemilikan tanah dengan SHM (Surat Hak Milik) nomor 2947 oleh Salim Bachmid yang selama ini menjadi jalan umum untuk akses masuk warga ke perumahan, nyaris ditutup. Pihak Salim berencana menutup akses masuk dengan tembok beton.
Ancaman Salim yang sempat dilontarkan pada saat Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mendatangi proyek PAR GSI (Perumahan Alana Regency Gunung Sari Indah) beberapa waktu lalu, benar-benar dilakukannya. Salim mengirim beberapa tukang, pengacara dan puluhan preman untuk melakukan penutupan jalan dengan memasang tembok beton di gerbang Perum GSI, Rabu, (15/01/2025).
Baca Juga: Salim Bahmid Curhat di Hadapan Pak Camat, Kapolsek dan Warga
Di lokasi, terlihat sejumlah tukang berjibaku melepas paving dan menggali tanah beberapa meter dari pos gerbang Perum GSI. Dengan diawasi dua orang pengacara dan didampingi puluhan preman, para tukang tersebut akan memasang tiang dan tembok beton untuk menutup jalan masuk Perum GSI. Hal ini sebagai bentuk klaim kepemilikan tanah oleh Salim Bachmid.
Sontak aktivitas itu mengundang perhatian pengguna Jalan Raya Wiyung dan penghuni Perum GSI sendiri. Dari pantauan di lokasi, sejumlah warga Perum GSI tampak berkerumun di pos penjagaan sambil memperhatikan pemasangan tembok beton. Sementara dari pihak Salim, baik puluhan preman maupun pengacaranya, tampak bersiaga menjaga pemasangan tembok beton.
Sayangnya, saat wartawan Potret Kota mendekati tim advokat Salim bachmid dan melakukan wawancara terkait pemasangan tembok beton tersebut, enggan untuk memberikan komentar. Padahal sebelumnya usai kedatangan Armuji, tim advokat Salim bachmid, yakni Hari Santoso dan Imam Safii Wijaya lantang menyuarakan bahwa jalan tersebut bukanlah fasilitas umum Perum GSI.
Baca Juga: Salim Bahmid Curhat di Hadapan Pak Camat, Kapolsek dan Warga
"Kemudian terkait akses jalan, akses jalan ini yang digunakan bukan Fasum, kan begitu. Rencana memang karena ini milik pribadi ke depan cepat atau lambat pasti kita pasang ya. Nanti kita pasang terkait panel beton dulu, supaya mereka ini nanti itu cari akses sendiri, ndak tahu lewat akses mana," kata Hari Santoso, Kamis, (19/12/2024).
Sementara di waktu dan tempat yang sama, Imam Safii Wijaya yang juga tim advokat Salim Bachmid menyatakan, dalam sebuah formulasi bersama dinyatakan bahwa akses jalan masuk Perum GSI yang selama ini digunakan warga merupakan fasilitas umum yang diduga masuk dalam area hak milik Salim yang diklaim warga sebagai fasilitas umum Perum GSI.
Baca Juga: Lurah Kedurus Sangkal Laporkan Drainase Alana Regency GSI
"Obyek yang ada di depan itu masuk dalam hak milik 2947, milik perorangan. Jadi posisi jalur masuk dari pintu Perumahan Gunung Sari (Indah) itu sebenarnya masuk area tanah hak milik. Hal ini kalau memang terlalu dibiarkan cukup lama dampaknya ya seperti ini, banyak warga yang mengklaim bahwa itu akses jalan," ujar Imam Safii Wijaya.
Di satu sisi, ketika suasana yang sebelumnya mulai memanas, mereda saat Kapolsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya Kompol Rahayu Rini tiba di Perum GSI. Mantan Kapolsek Kertosono Polres Nganjuk itu, meminta seluruh massa untuk membubarkan diri dan meminggirkan beton yang belum sempat terpasang seluruhnya, sembari menunggu kepastian dari instansi terkait. (ASB)
Editor : Redaktur