Jelaskan Mekanisme Hibah Pendidikan

Aries Agung Paewai Bantah Terlibat Korupsi Hibah Pokir DPRD Jatim

potretkota.com

Potretkota.com – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (22/10/2026).

Kehadiran Aries dalam persidangan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus untuk memberikan keterangan mengenai mekanisme dan tata kelola administrasi hibah di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: 10 Ribu Guru Master STEM Akan Dilatih ke Luar Negeri

Aries menjelaskan, peristiwa yang menjadi pokok perkara terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada Juni 2023.

“Pada prinsipnya, kami hadir untuk menghormati proses hukum dan memberikan keterangan sesuai kapasitas serta pengetahuan kami, khususnya berkaitan dengan mekanisme administrasi hibah di Dinas Pendidikan. Peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut terjadi sebelum saya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan,” jelas Aries.

Ia memaparkan, mekanisme hibah pemerintah daerah meliputi sejumlah tahapan, mulai dari pengusulan, penganggaran, verifikasi sesuai kewenangan perangkat daerah, penetapan penerima, hingga pencairan dan pertanggungjawaban. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran.

Aries juga menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam proses maupun kegiatan yang didakwakan kepada para terdakwa pokmas Anwar Sadad mantan Wakil Ketua DPRD Jatim.

“Keterangan yang saya sampaikan berkaitan dengan mekanisme administrasi hibah. Saya tidak terlibat langsung dalam kegiatan yang menjadi pokok perkara tersebut. Karena itu, penting untuk membedakan penjelasan mengenai mekanisme pemerintahan dengan keterlibatan dalam suatu peristiwa hukum,” ungkapnya.

Baca juga: Talita Pelajar Italia Mengenal Indonesia Lewat Tari Tradisional

Ia menambahkan, kehadirannya sebagai saksi merupakan bagian dari kewajiban warga negara untuk mendukung proses penegakan hukum.

“Kami menghormati sepenuhnya proses persidangan yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian serta pembuktian perkara kepada majelis hakim. Yang terpenting, kami memberikan keterangan secara terbuka, jujur, dan sesuai dengan apa yang kami ketahui,” pungkasnya.

Aries berharap tata kelola administrasi pemerintahan, termasuk pengelolaan hibah pendidikan, terus diperkuat dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Febrie Harianto, mengatakan bahwa terdapat 10 saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut. Para saksi dibagi ke dalam tiga klaster untuk mengurai proses penganggaran hingga penyaluran dana hibah pokok pikiran (pokir).

Baca juga: GPRB Gugat Menteri Pendidikan Terkait Gelar Akademik Sukur Priyanto DPRD Bojonegoro 

Klaster pertama berasal dari unsur Sekretariat Pemerintah Daerah (Pemda). Para saksi dari kelompok ini memberikan keterangan mengenai alur penyusunan anggaran pokir, mulai dari tahap perencanaan hingga penyaluran dana kepada penerima hibah.

Klaster kedua berasal dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka dimintai keterangan mengenai proses penyaluran anggaran yang bersumber dari pokir melalui OPD hingga diteruskan kepada penerima hibah untuk mendukung pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun klaster ketiga terdiri atas pihak penerima hibah, meliputi kelompok masyarakat (pokmas), yayasan, dan lembaga yang menerima dana hibah pokir selama periode 2020–2023. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru