Sengketa Akta Kematian

Kuasa Hukum Njoo Sugiharto Tantang Dispendukcapil Bawa Alat Biometrik ke Pengadilan

Reporter : Achmad Syaiful Bahri
Foto istimewa: Abdul Hafid saat video call dengan Njoo Sugiharto yang terbaring sakit di Balikpapan beberapa waktu lalu.

Potretkota.com –

 Kuasa hukum Njoo Sugiharto, Abdul Hafid, menantang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya membawa alat deteksi biometrik ke persidangan Pengadilan Negeri Surabaya. Tantangan ini diajukan untuk menguji identitas dan status Njoo Sugiharto yang tercatat meninggal dunia dalam administrasi kependudukan, sementara melalui gugatan yang diajukan, pihaknya menyatakan bahwa sang pendiri PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) tersebut masih hidup.

Baca juga: Terdakwa Sabu 25 Kg Sonny dan Iwan Dituntut Hukuman Mati, Pengacara: Mereka Dijebak

Hafid menegaskan, pembuktian melalui pemeriksaan biometrik penting untuk mengungkap persoalan yang menjadi pokok sengketa. Menurutnya, status administrasi kependudukan yang menyatakan seseorang meninggal dunia tidak semestinya dibiarkan menjadi penghalang bagi pemulihan hak warga negara apabila data tersebut terbukti tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kalau memang diperlukan untuk membuktikan, kami tantang Dispendukcapil membawa alat deteksi biometrik ke persidangan. Mari kita buktikan secara objektif, apakah Pak Njoo Sugiharto benar-benar telah meninggal dunia atau masih hidup,” tegas Hafid kepada Potret Kota.

Keyakinan Hafid semakin menguat setelah pihaknya mencermati sikap kuasa hukum David Siemes Kurniawan, anak Njoo Sugiharto yang mengajukan gugatan intervensi dalam perkara tersebut. Hafid menyoroti keterangan yang dipahaminya dari permohonan intervensi, khususnya keberatan terhadap pengaktifan kembali nomor induk kependudukan (NIK) Njoo Sugiharto yang disebut berkaitan dengan persoalan warisan.

“Berdasarkan keterangan yang kami pahami dari permohonan intervensinya, David keberatan apabila NIK ayahnya diaktifkan kembali karena hal itu dinilai dapat berdampak terhadap persoalan warisan,” ujar Hafid.

Pernyataan tersebut menambah dimensi baru dalam sengketa administrasi kependudukan ini. Persoalannya bukan sekadar status NIK yang tidak aktif akibat pencatatan akta kematian, melainkan juga dampak administratif yang ditimbulkan terhadap Njoo Sugiharto. Namun, keberatan yang dikaitkan dengan persoalan warisan tersebut tetap perlu diuji berdasarkan dokumen persidangan dan penjelasan para pihak.

Bagi Hafid, pemulihan status administrasi kependudukan kliennya merupakan persoalan mendesak karena menyangkut pemenuhan hak dasar warga negara. Ia menyebut kondisi Njoo Sugiharto saat ini sangat mengkhawatirkan. Status kependudukan yang bermasalah juga disebut berdampak pada akses terhadap layanan kesehatan yang diselenggarakan negara, termasuk BPJS Kesehatan.

“Tujuan kami sederhana, yaitu memulihkan status administrasi kependudukan Pak Njoo agar beliau bisa kembali memperoleh haknya sebagai warga negara,” tegasnya.

Baca juga: Bantah Njoo Sugiharto Masih Hidup, Kuasa Hukum Ahli Waris Siapkan Pembuktian

Sementara itu, melalui keterangan resminya yang diterima Potret Kota, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, R. Irvan Wahyudradjad menegaskan, pencatatan dilakukan berdasarkan dokumen persyaratan yang diajukan pemohon dan pembatalan akta harus mengacu pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Irvan, persyaratan penerbitan akta kematian mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 38 Tahun 2024. Dokumen yang diperlukan meliputi surat keterangan kematian, KTP orang yang meninggal, KTP pelapor, serta KTP dua orang saksi.

Terkait Akta Kematian Nomor 3578-KM-27122019-0016 atas nama Njoo Soegiharto, Irvan menyebut pencatatan dilakukan berdasarkan surat keterangan kematian yang diterbitkan rumah sakit. Menurutnya, permohonan tersebut diterima Dispendukcapil pada 21 Desember 2019. Setelah akta kematian diterbitkan, data kependudukan yang bersangkutan menjadi nonaktif sehingga tidak dapat dilakukan perubahan data.

“Pemohon wajib memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, setelah itu dilakukan proses verifikasi dan validasi berdasarkan dokumen persyaratan yang dilampirkan,” kata Irvan, Rabu, (21/10/2026).

Baca juga: Dispendukcapil Surabaya Buka Suara Soal Penerbitan Akta Kematian Njoo Sugiharto

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara ini mencuat di tengah persoalan lain yang melibatkan PT Pakerin, termasuk sengketa dengan karyawan terkait pembayaran gaji yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Kini, David Siemes Kurniawan juga terlibat dalam perkara gugatan terkait akta kematian ayahnya sendiri, Njoo Sugiharto, yang dikenal sebagai pendiri Pakerin.

Dalam perkara ini, status Njoo Sugiharto menjadi pokok persoalan yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Pihak penggugat berupaya memulihkan status administrasi kependudukannya, sedangkan David mengajukan intervensi dan, menurut keterangan pihak Hafid, David menyampaikan keberatan terhadap pengaktifan kembali NIK ayahnya karena dinilai berpotensi memengaruhi persoalan warisan.

Sengketa tersebut kini menempatkan pembuktian identitas dan keabsahan data kependudukan sebagai persoalan penting. Apakah pencatatan akta kematian itu sesuai dengan keadaan sebenarnya, bagaimana status NIK Njoo Sugiharto dapat dipulihkan, serta apa dasar keberatan pihak keluarga, menjadi pertanyaan yang perlu dijawab melalui bukti dan keterangan seluruh pihak di persidangan.

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya menyangkut perselisihan keluarga atau persoalan warisan. Ada hak administrasi kependudukan seorang warga negara yang dipersoalkan. Karena itu, keterbukaan Dispendukcapil dan pembuktian yang objektif di pengadilan menjadi penting agar sengketa tersebut tidak berhenti pada saling klaim, tetapi menghasilkan kepastian hukum. (ASB)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru