Penyelundup Miras Singapura Akhirnya Ditahan

potretkota.com

Potretkota.com - Penyelundup minuman keras (miras) import asal Singapura akhirnya diseret ke Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya. Mereka adalah, Daniel Damaroy (37) warga Jalan Parang Sarpo, Tlogo Kulon, Semarang, Jawa Tengah dan Dian Priyanto (36) warga Sememi Barat, Surabaya.

Penahanan berdasar Surat Perintah Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Nomor 02/0.5.42/Ft2/10/2018 dan Nomor 03/0.5.42/Ft2/10/2018, tertanggal 16 Oktober 2018.

Baca juga: Jelang Lebaran 2025, Dirjen Bea Cukai Datang ke Tanjung Perak

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Dimaz Atmadi kepada wartawan mengaku, Daniel dan Dian ditahan usai menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik Kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. “Jadi masing-masing (tersangka) berkas perkaranya sendiri-sendiri,” katanya diamini

Tidak lama, baik Daniel dan Dian diseret ke Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya. “Kedua tersangka dilakukan penahanan ke Rutan Medaeng selama 20 hari ke depan,” terang Dimaz Atmadi.

Baca juga: Bea Cukai Sita Selundupan Bernilai Rp4,06 Triliun

Kedua tersangka dianggap bersalah melakukan pemalsuan dokumen yang berisi 50.664 botol miras yang diangkut dari Singapura, dan dijerat dengan Pasal 103 huruf a UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: PT Golden Indah Pratama Selundupkan 50.664 Miras

Baca juga: KPPBC Tanjung Perak Gratiskan Rp24,4 Triliun Bea Masuk Barang Selama 2024, TNI Terbanyak

Seperti diketahui, Sabtu (28/7/2018) Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya menemukan miras import asal Singapura berbagai merek 50.660 yang dibungkus 5.626 karton masuk jalur hijau Terminal Petikemas Surabaya (TPS). Saat diperiksa, ternyata dokumen dari PT Golden Indah Pratama (GIP) diberitahukan perusahaan sebagai benang poliester sebanyak 780 package. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru