PT Verena Multi Finance Rampas Mobil Pendeta

potretkota.com
(kiri) Vena Naftalia (Kanan) Budi Dwi Prasetyo

Potretkota.com - Budi Dwi Prasetyo, pemilik mobil Daihatsu Luxio L 1572 HM mengeluh jika mobil yang sudah terbayar selama 16 kali, dirampas oleh debt collector PT Verena Multi Finance Tbk.

Menurut Budi, awalnya ia tidak tau jika mobilnya dirampas oleh debt collector di kawasan Jalan Dukuh Pakis Surabaya. Karena, saat itu, mobil Daihatsu Luxio L-1572-HM dipakai sopirnya Agus, untuk menjemput anak perempuannya Hadasa, kelas 11 di SMA Gloria Sukomanunggal Surabaya, Kamis (18/10/2018).

Baca juga: Gagal Beraksi, Copet Pasar Tugu Pahlawan Lompat Sungai Tewas

“Mobil dihentikan oleh empat orang, salah satunya masuk dalam mobil,” katanya, Kamis (25/10/2018).

Setelah salah satu debt collector masuk paksa, sopir Agus kemudian dibawa ke kantor PT Verena Multi Finance, di Diponegoro Surabaya. “Sopir disana (Kantor finance) dipaksa tanda tangan serah terima unit mobil yang dibawah tekanan oleh pihak Verena Multi Finance,” aku Budi, padahal Agus bukan pemegang debitur.

Budi yang berprofesi sebagai Pendeta di Surabaya ini heran, debt collector bisa masuk kedalam mobilnya. “Saya engga tau kenapa begitu?,” herannya.

Baca juga: 7 Tahun Beroperasi, Begal Surabaya - Madura Tewas Ditembak Polisi

Mengetahui mobilnya di rampas, Budi lalu mendatangi kantor Verena Multi Finance. “Kami sudah mendatangi kantor Verena untuk mencari solusi, tapi dari pihak Verena mengatakan urusan sudah beralih ke pihak ketiga,” keluhnya.

Atas kejadian ini, Budi didampingi pengacaranya Vena Naftalia, berencana melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya. “Harusnya pihak Verena tau hukum apabila ada sengketa terkait fidusia. Pihak pengadilan bersama aparat penegak hukum yang berhak mengambil barang sengketa,” jelas Vena.

Baca juga: Tukang Jambret Perhiasan Anak Kecil Ditangkap

Sementara, Miswandi mewakili PT Verena Multi Finance saat dikonfirmasi Potretkota.com, pelit berbicara. “Besok kita ketemu aja,” singkatnya.

Perlu diketahui, Budi Dwi Prasetyo membeli Daihatsu Luxio L-1572-HM melalui PT Verena Multi Finance, dengan perjanjian lunas 5 tahun, dan sudah dilakukan pembayaran sebanyak 16 kali. Karena hanya telat pembayaran 3 bulan, Rp 7.839.000, mobil dirampas debt collector dijalanan. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru