Potretkota.com - Nur Hidayati alias Fifah (56), dan Ansori alias Ulum (44), terdakwa asal Jember yang membunuh Sahab (59), aktifis dari Institut Pendidikan Kriminal dan Korupsi Madura (IPK2M), oleh oleh Ketua Majelis Hakim Hariyanto diganjar hukuman 12 tahun penjara.
"Mengingat keduanya mengakui dan menyesali perbuatannya sehingga kami putuskan 12 tahun penjara, dipotong masa tahanan," kata Hariyanto, diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/11/2018).
Baca juga: Meringkus Pelaku Penganiayaan Edelweis dan Pembunuhan Gempol
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Muhammad Usman, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mendapati vonis tersebut, baik Jaksa dan terdakwa tak berdaya.
Untuk diketahui, Sahab terbunuh saat berada di area pemakaman umum Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura. Alasan terdakwa membunuh karena kesal korban selalu managih uang yang dijanjikan terdakwa bisa berlipat ganda.
Baca juga: Jatanras Polda Jatim Tangkap Tersangka Mutilasi Ngawi
Awal korban percaya kepada terdakwa, karena berkomuniasi melalui jejaring media sosial. Setelah akrab, terdakwa yang berpura-pura bisa mengganakan uang Rp 1 miliar, meminta agar korban menyerahkan uang hingga ratusan juta.
Setelah uang diberikan, terdakwa tidak menepati janjinya. Terdakwa yang resah, lalu meminta bantuan Ansori dan kawan-kawan Eeng Effendi (31), dan Rudi Hartono (38), untuk mengeksekusi korban hingga tak bernyawa
Baca juga: Warga Lumajang Dibunuh Pacarnya Saat Check-in di Surabaya
Atas perbuatannya, baik Nur Hidayati dan Ansori dijerat Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana. (Tio)
Editor : Redaksi