Potretkota.com - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sangatlah penting. Sebab, banyak sanksi yang mengikat seperti dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PKPU No 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Penting untuk diketahui bahwa mereka tidak boleh mengkampanyekan siapa pun, meski itu keluarga maupun kerabat dekatnya. Semisal, di media sosial, facebook, hanya kasih like saja pada foto Caleg, itu sudah kena sanksi. Apalagi terang-terangan memfasilitasi," jelas Hadi Margo Sambodo, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, Selasa (13/11/2018) kemarin.
Baca juga: Polisi Sosialisasikan Bahaya Bullying di SDN Lambangan
BACA JUGA: ASN di Surabaya Disebut Kurang Respek Pemilu 2019
Baca juga: PLN Pasuruan Ajak Industri dan Pengusaha Beralih ke Mobil Listrik
Dimaksud Hadi tak lain mulai sanksi ringkan hingga pemecatan. Diantaranya, yang pertama teguran. Kedua, penundaan kenaikan gaji. Ketiga, penundaan kenaikan pangkat. Keempat, penurunan pangkat. Kelima, dicopot dari jabatan dan terakhir, dipecat secara tidak hormat.
Baca juga: Cara Sederhana Tandai Koper Haji
Dari sanksi yang ada, Hadi merasa kasihan apabila karir yang sudah dirintisnya sirna hanya karena mendukung Calon Presiden jagoanya. “Eman, kasihan kalau sampai itu didapatkan,” pungkasnya. (Qin)
Editor : Redaksi