Potretkota.com - Bunuh bayi kandung, Maria Leda Tondu asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu, diganjar tuntutan 6 tahun penjara, Senin (19/3/2019). Menurut terdakwa, membunuh bayinya hasil hubungan gelap dengan cara dipukul, di bungkam mulut serta hidungnya.
JPU Samsu J Effendi Banu menilai, terdawak terbukti melakukan tindakan pembunuhan kepada anak yang baru dilahirkannya. “Menuntut terdakwa Maria Leda Tondu dengan hukuman 6 tahun penjara,” katanya, diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/3/2019).
Baca Juga: Jatanras Polda Jatim Tangkap Tersangka Mutilasi Ngawi
Perlu diketahui, dalam kondisi hamil, terdakwa saat bekerja dirumah Jou A Moy sebagai Asisten Rumah Tngga (ART) Komplek Perumahan Kejawan Putih Surabaya, merahasiakan kehamilannya, yang telah dilakukannya dengan kekasihnya semasa di Sumba Barat, NTT.
Baca Juga: Warga Lumajang Dibunuh Pacarnya Saat Check-in di Surabaya
Pada waktu itu, terdakwa merasakan kontraksi pada kandungannya, maka terdakwa segera beranjak masuk ke kamar mandi untuk melakukan proses kelahiran sendiri. Begitu bayi lahir, terdakwa langsung membungkam mulut serta hidung sang bayi tersebut selama kurang lebih 10 menit.
Setelah terdakwa yakin jika bayi tersebut sudah meninggal, kemudian terdakwa mengambil tas kresek warna hitam yang sudah dipersiapkan sebelumnya, lantas oleh terdakwa mayat bayi tersebut dimasukkan kedalam tas kresek dan dibuang ke sampah.
Baca Juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, Maria Leda Tondu diancam Pidana sesuai Pasal 341 KUHP tentang membunuh anak sendiri dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Tio)
Editor : Redaksi