Jaksa Tuntut Penjahat Pajak 1,5 Tahun Penjara

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Akibat tidak setor pajak sesuai dengan faktur, Direktur CV Jaya Mulia Erna Rahayu, S. Farma dan wakilnya dan Andreas Jappy Hartanto, masing-masing dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman setimpal. Erna Rahayu dituntut 1 tahun penjara, sedangkan Andreas dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Alasan tuntutan berbeda, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Agung Pribadi menilai tugas dan tanggungjawab berbeda. "Untuk yang terdakwa laki-laki memang lebih berat dikarena dia yang menerbitkan faktur pajak dan untuk yang perempuan tugasnya hanya mendatangi saja," katanya kepada Potretkota.com, Kamis (4/4/2019) kemarin.

Baca Juga: Notaris Dadang Koesboedi Witjaksono Dituntut 3 Tahun

Selain ancaman tuntutan dianggap maksimal, kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda Rp 970.000.158. "Dan apabila tidak dibayar akan dilakukan penyitaan aset apabila sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," tambah JPU.

Mendapati tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa mengaku keberatan, sebab kliennya sudah membayar pokok pajak. "Pokok pajak sudah dibayar, hanya dendanya yang belum terbayar," dalih Ardian.

Untuk diketahui, bersama Komisaris Rani Juniarti, terdakwa Erna Rahayu dan Andreas Jappy Hartanto mendirikan CV Jaya Mulia, berkantor di Jalan Ketintang Baru Surabaya. Perusahaan ini bergerak dibidang perdagangan dan jasa. Untuk perdagangan yaitu penjualan mesin, kabel, elektronik, dan sanitari, memenuhi kebutuhan kontraktor sedangkan untuk jasa yaitu travel. Selain itu, perusahaan ini juga melakukan jual beli faktur pajak yaitu untuk menata stok faktur pajak dan pesanan faktur pajak.

Selama mendirikan perusahaan, CV Jaya Mulia menerbitkan faktur pajak keluaran yang diterbitkan atas nama CV Jaya Mulia, sejak Januari 2011 sampai Desember 2012. Faktur tersebut kemudian dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP), Jagir Surabaya.

Baca Juga: Pengacara Budi: Dakwaan Notaris Dadang Tidak Terbukti

Pelanggan lain yakni, PT Citrinda Karsamarga Karsamarga, dengan kegiatan usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan jenis usaha tunggal dan PT Sumberejeki Makmur Sentoso kegiatan usaha perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku cadang dan perlengkapannya.

Untuk penerbitan faktur pajak keluaran, terdakwa Andreas memesan faktur ke Harja Tjahyana Limantara, dengan harga kesepakatan 1,4 �ri DPP (Dasar Pengenaan Pajak). Oleh terdakwa, dijual lagi kepelanggan 2%.

Terdakwa Andreas, juga mengkreditkan faktur pajak yang tidak sah atau tidak disertai transaksi pembelian yang diterbitkan, diantaranya PT Dharma Satya Nusantara, PT Sinar Wijaya Plywood Industries, PT Kutai Timber Indonesia , PT Tripiliar Betonmas dan PT Aneka sakti Bhakti. Padahal, faktur pajak tersebut merupakan penggeseran identitas pembeli dari pembeli sebenarnya ke CV Jaya Mulia.

Baca Juga: Pendeta GPdI Sukomanunggal Diduga Palsukan Akta Lahir

Akibatnya, selama Januari 2011 sampai Desember 2012, negara dirugikan Rp 1.942.867.637. Perhitungan kerugian dilakukan oleh ahli Penghitungan Kerugian dan Pendapatan Negara Fatara Gomo, SE. Ak, MM.

Perbuatan para terdakwa melanggar pidana Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) UU No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 16 Tahun 2009 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (Tio)

Berita Terbaru