Potretkota.com - Kasus kayu ilegal asal Papua sebanyak 57 kontainer segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sulawesi Selatan, Makassar. Tersangka yakni DT Direktur CV Edom Ariha Jaya (EAJ), DG Direktur PT Mansinan Global Mandiri (MGM), BA kuasa Direktur PT Harangan Bagot (HB) dan TS Direktur PT Rajawali Papua Foresta (RPF). DT dan DG saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya di Jakarta. Sedangkan BA dan TS ditahan di Rutan Kelas IA di Makassar.
“Kami sudah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui surat tanggal 24 April 2019, kalau empat berkas perkara kasus kayu ilegal dari Papua sudah lengkap dan akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka maupun barang bukti,” kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Jumat (26/4/2019).
Baca Juga: Gakkum KLHK Diapresiasi Dalam OTFF 2024
Dodi Kurniawan mengajak semua pihak bersama-sama mengawal proses di pengadilan hingga ada putusan dan pelaku mendapatkan hukuman yang maksimal agar muncul efek jera.
Baca Juga: Kapal PT SPIL Angkut 55 Kontainer Kayu Ilegal
Untuk diketahui, CV EAJ, PT MGM, PT HB dan PT RPF adalah perusahaan yang mengangkut kayu merbau ilegal asal Papua sebanyak 57 kontainer. Perusahaan itu telah melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Baca Juga: Kapal PT SPIL Angkut 55 Kontainer Kayu Ilegal
“Secara khusus kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih Polda Sulawesi Selatan, LANTAMAL Vl TNI AL di Makassar serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, untuk upaya penyelesaian penanganan kasus ini,” tambah Dodi Kurniawan. (Hyu)
Editor : Redaksi