Bramacorah Tewas di Tanah Merah Punya Kartu Pers

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Soeprayitno (53) ber-KTP Sidotopo Wetan 198-B Surabaya, yang tinggal di kawasan Tanah Merah Surabaya tewas dibacok orang tidak dikenal hingga tewas, Jumat (10/5/2019) malam.

Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, bahwa anggotanya saat ini masih melakukan penyelidikan. "Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergabung dengan Polsek Kenjeran, sekitar pukul 21.00 wib tadi mendatangi TKP. Kita belum tahu pasti dan belum berani menyimpulkan, kita masih dalami lagi," katanya, Sabtu (11/5/2019) dini hari.

Baca Juga: Jatanras Polda Jatim Tangkap Tersangka Mutilasi Ngawi

Menurut Kapolres, sebelum korban tewas dibunuh, disebut saksi ada beberapa orang datang dan kemudian terlihat ada cekcok dengan korban, karena emosi pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan diarahkan ke korban sehingga korban terluka dan terjatuh. Pelaku melarikan diri ketika ada saksi berteriak meminta tolong.

"Kita belum tahu pasti dan belum berani menyimpulkan, saat ini anggota kita sedang lembur di sini dan sedang menuangkan informasi dari saksi-saksi," ujar Kapolres di Mapolsek Kenjeran Surabaya.

Baca Juga: Warga Lumajang Dibunuh Pacarnya Saat Check-in di Surabaya

Saat olah TKP, petugas menemukan surat tugas dari media cetak Surat Kabar Umum (SKU), dengan masa berlaku 28 Febuari 2019. "Kita menemukan kartu memang ada tulisan Suara Gegana Indonesia, tapi tentunya kita dalami lagi," pungkas Kapolres, korban tewas kemudian dilarikan ke RSUD Dr Soetomo.

Perlu diketahui dalam jejak digital, dengan membawa surat tugas dari koran mingguan Metro Pos, Soeprayitno pada tahun 2014 lalu pernah ditangkap anggota Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya, kerena menggondol motor Honda Revo L-5143-DL milik Muji Suwarsono, di Keputih Tegal Timur Surabaya.

Baca Juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, Soeprayitno dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. Oleh Hakim Ketua Titik Tejaningsih, pria kelahiran 1966 ini divonis 8 bulan penjara.

Alasan senang membawa kartu pers, Soeprayitno mengaku kartu pers hanya digunakan untuk mempermudah mengurus surat-surat penting di Kecamatan, Samsat ataupun Pengadian. (Tio)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru