Potretkota.com - Setelah menyerahkan diri ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Choirul Anwar (32) mengaku membunuh karena dendam pribadi. Meski demikian, dihadapan wartawan, tersangka yang tinggal di Bulak Sari Surabaya, hanya bisa pasrah.
“Habis kejadian (membunuh) saya dirumah saja, menyesal dan siap bertanggungjawab pak,” akunya, Selasa (14/5/2019).
Baca Juga: Jatanras Polda Jatim Tangkap Tersangka Mutilasi Ngawi
Sementara, tertangkapnya pelaku pembunuhan atas bantuan CCTV Rusun Tanah Merah, dimana korban tinggal bersama istri keduanya. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto, berharap pelaku lain yang terlibat segera menyerahkan diri.
“Kami juga menghimbau kepada pelaku lain, untuk menyerahkan diri dan mengikuti proses penyidikan. Karena itu akan jadi pertimbangan dalam persidangan,” aku Kapolres.
Baca Juga: Warga Lumajang Dibunuh Pacarnya Saat Check-in di Surabaya
Akibat perbuatannya, tersangka Choirul Anwar akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Seperti diketahui, Soeprayitno (53) ber-KTP Sidotopo Wetan 198-B Surabaya, yang tinggal di kawasan Tanah Merah Surabaya tewas dibacok orang tidak dikenal hingga tewas, Jumat (10/5/2019) malam.
Baca Juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara
Saat olah TKP, polisi menemukan surat tugas dari media cetak Surat Kabar Umum (SKU), dengan masa berlaku 28 Febuari 2019. (Jar)
Editor : Redaksi