Potretkota.com - Dirkrimsus Polda Jatim berhasil membongkar pesta sex, di salah satu ruangan Villa Salsa, Prigen, Kabupaten Pasuruan. Hasilnya, 7 orang diamankan dan menetapkan Agus Kusbiantoro (44) warga Sambikerep, Surabaya, sebagai tersangka.
Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Aldy Sulaiman menjelaskan, berawal adanya laporan masyarakat pada 12 Juli 2019 di Villa Salsa, digunakan pesta seks. "Setelah melakukan penyelidikan petugas melakukan pengerebekan di lantai 2 villa tersebut, didapatkan 4 orang laki-laki dan 3 perempuan yang sedang melakukan hubungan," katanya,.Kamis (18/7/2019).
Baca Juga: Germo My Tower Hotel Dihukum 3 Tahun Penjara
Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini menambahkan, dari 7 orang salah satunya merupakan pasangan suami istri dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka, dan yang lainnya merupakan saksi.
Baca Juga: Anak 16 Tahun Layani Seks di My Tower Hotel Surabaya
Tersangka Agus Kusbiantoro mengaku bahwa kegiatan ini sudah 4 kali dilakukan. Untuk mengundang perserta party, sarana yang digunakan melalui media sosial, Twitter. "Untuk perseta Heppy Seks diharuskan membayar Rp 500-700 Ribu, baik yang berpasangan maupun single. Untuk yang single disediakan perempuan," akunya.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas uang tunai Rp 700 ribu, satu buah Handphone (HP), tiga buah BH, tiga buah celana dalam wanita, tiga buah celana dalam pria serta satu buah kondom yang belum digunakan.
Baca Juga: Anak 16 Tahun Layani Seks di My Tower Hotel Surabaya
Atas perbuatan tersangka polisi menjerat dengan pasal 290 KUHP dan pasal 506 tentang tindak pidana yang memberi kemudahan orang berbuat asusila dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. (Tio)
Editor : Redaksi