Aktivis Desak Kejaksaan Usut Otak Korupsi Dispora

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Beberapa aktivis penggiat anti korupsi Kabupaten Pasuruan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejaksaan) Bangil, Senin (2/9/2019). Kedatangannya, tak lain meminta agar korp adhyaksa wilayah Kabupaten Pasuruan, serius menangani kasus korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang merugikan negara Rp 918 juta.

Mereka juga meminta agar kejaksaan jangan tebang pilih dalam menetapkan status tersangka. Karena sebelumnya para aktivis ini mendengar rumor dugaan adanya intervensi atas penanganan korupsi Dispora oleh Kejari yang hanya menetapkan satu tersangka yakni Lilik Wijayati Budi Utami mantan Kabid Dispora Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebiajakan (Pusaka) Lujeng Sudarto menyampaaikan, bersama rekan-rekan mendukung langkah penyidik untuk membuka kasus Dispora lebih transparan. Penyidik harus mengusut tuntas hingga pada otak intelektual korupsi Dispora. Menurutnya, terjadinya tindak pidana korupsi tidak berdiri sendiri, melainkan berjamaah.

“Nah, disitu pasti ada aktor intelektual yang diduga kuat membuat skenario mengatur aliran dana tersebut. Untuk itu kami minta agar tim penyidik Kejari Bangil segera mempercepat kasus ini. Jangan sampai penanganan korupsi Dispora ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum yang sudah berjalan,” kata Lujeng.

Baca Juga: ARSAS Cangkrukan Bersama Elemen Masyarakat Surabaya

Tambahnya, aktivis yang kerap kritisi kebijakan ini sempat singung teck record Abdul Munib mantan Kadispora Kabupaten Pasuruan yang sekarang menjabat sebagai Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Pasuruan. “Mustahil dikasus Dispora Abdul Munib selaku atasan (Kadis) tidak mengetahui aliran dana. Makanya, penyidik jangan sampai berhenti. Penyidik harus bisa ungkap sampai ke akar-akarnya," beber Lujeng.

Senada juga disampaikan, Ismail Makky, Ketua LSM Forum Masyarakat Timur (Format) Kabupaten Pasuruan, bawah penyidikan kasus Dispora harus tuntas. “Jangan sampai berhenti di satu tersangka saja, tapi harus sentuh ke atas. Kami sangat medukung penyidik mengungkap kasus Dispora,” tambahnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembongkaran Rumah Nenek Elina 

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra, menyatakan apresiasinya atas dukungan aktivis dalam pengusutan kasus korupsi Dispora. Saat ini pihaknya tengah menyelesaikan proses pemberkasan dan melimpahkan tersangka Lilik Wijayati Budi Utami.

“Seminggu berkas perkara tersangka Lilik Wijaya akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Dan proses hukum kasus Dispora akan terus berlanjut tanpa ada tebang pilih dan intervensi dari pihak lain,” jelas Denny. (Mat)

Berita Terbaru