Kurir Sabu Malaysia 30 Kg Diganjar Seumur Hidup

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Herman Sutjiono alias Liang (56), kurir sabu-sabu 30 kg asal Malaysia, akhirnya diputus seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Mengadili dan menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur terhadap terdakwa Herman Sutjiono," ujar hakim Herman, Selasa (10/9/2019) kemarin

Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun

Putusan hakim dinyatakan Kounform seperti pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy dari Kejaksaan Negeri (PN) Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman seumur hidup.

Alasannya, terdakwa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa yakni Drs, Victor A Sinaga. SH, menyatakan pikir pikir dan berencana akan melakukan perlawanan hukum melalui banding.

Baca Juga: Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Residivis Sabu Gresik

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat terdakwa membutuhkan uang dan menerima pekerjaan yang berkaitan dengan narkotika dari Boby (DPO). Pada bulan Oktober 2018 terdakwa diberitahu bahwa nanti akan ada pengiriman sabu dan terdakwa diminta bekerja untuk menerima pengiriman tersebut.

Tanggal 24 Januari 2019 Boby memberikan uang sebesar Rp 10 juta, sebagai uang operasional terdakwa, untuk mengambil sebuah mobil di daerah Citraland Jakarta Barat. Setelah sampai di lokasi terdakwa didatangi oleh Lusy (DPO) dan menyerahkan mobilnya.

Baca Juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba

Selain memberikan mobil Lusy juga menyerahkan 2 buah kunci ruko Gunung Anyar Surabaya. Setelah sampai dilokasi terdakwa dihubungi oleh Boby bahwa pada tanggal 30 Januari akan datang paketan berisi sabu. Lantas terdakwa menyuruh Mulyono tukang cat untuk menerima paketan tersebut dengan imbalan Rp 100 ribu.

Lantas terdakwa membuka paket berupa dus dan mengambil 1 buah lampu downlight yang di dalamnya ada sabunya untuk dilihat secara detail kemudian dikembalikan pada posisi semula. Singkat cerita pada tanggal 31 Januari 2019 sekitar pukul 16.00 Wib, terdakwa ditangkap oleh petugas polisi dari Bareskrim Polri. (Tio)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru