Usai Nyabu, Anang Agus Priyanto Dituntut 5 Tahun

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Anang Agus Priyanto duduk dipesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mariyani Melindawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dituntut 5 tahun penjara.

"Untuk terdakwa dituntut 5 tahun penjara," kata Meriani, di ruang Sari 1 PN Surabaya, Senin (9/12/2019).

Baca Juga: Polres Bima Kota Tangkap 3 Budak Sabu-sabu

JPU menilai, jika terdakwa Anang Agus Priyanto melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Mantan Kanit Eko Julianto Diganjar 7 Tahun 6 Bulan

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap sesaat usai menghisap sabu bersama Kristianto alias Yanto. Adapun barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 0,43 gram. (Tio)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru