Potretkota.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membeber bukti penipuan yang dilakukan MS selaku Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama, perusahaan pengembang perumahan Multazam Islamic Residence, di Jl Rungkut Menanggal Harapan J5 Surabaya, Senin (6/1/2020).
MS ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap menipu 32 korban dengan modus pengembang perumahan syariah.
Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengungkapkan, proyek fiktif perumahan berbasis Syariah menelan 32 korban denan kerugian ratusan miliar rupiah. "Taksiran kerugian akibat ulah MS terhadap 4 dari 32 korban yang sudah melapor di Polrestabes Surabaya totalnya mencapai Rp3,4 miliar. Namun, potensi kerugian apabila dikumpulkan dengan 2.000 unit perumahan dengan tipe klaster yang sudah ada bisa menyentuh ratusan miliar rupiah," katanya.
Menurut Sandi, korban mau membeli rumah karena tertarik dengan iming-iming hadiah, apalagi dalam brosur tertera gambar ustad Yusuf Mansur. "Nanti, kami akan panggil (Yusuf Mansur, red). Apakah ada keterlibatan atau tidak. Yang pasti, kami sudah periksa 9 saksi dalam masalah ini," ujarnya.
Dijelaskan Kapolrestabes, berdasar bukti-bukti berupa transfer dana, Ikatan Jual Beli (IJB) dan sejumlah kuitansi pembayaran, termasuk brosur-brosur perumahan, polisi menemukan kejanggalan dari fisik perumahan yang dijanjikan tersangka. Kenyataan pembuktian di lapangan, petugas mendapati lahan yang digunakan untuk perumahan berbasis syariah tersebut masih kosong dan sebagian berupa tanah rawa-rawa.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride
"Tanahnya punya orang, bukan tanah milik PT CMP dan masih berstatus petok D. Intinya, apa yang diharapkan dengan cara mencicil sejak 2016, ternyata tidak ada," tukas Kapolrestabes dengan canda serius.
Sementara, Tony Aries, satu dari 32 korban perumahan MS mengungkapkan, awalnya memang tertarik setelah melihat brosur perumahan tersebut berlogo Wisata Hati. Bahkan, ketertarikan tersebut semakin mendalam setelah ada rencana kerja sama proyek hunian tahfidz dengan Wisata Hati.
"Apalagi, di pertengahan 2017, dia (tersangka, red) membuat pameran tunggal di Jatim Expo dengan mengundang UKM-UKM dan menghadirkan Ustaz Yusuf Mansur. Tapi ternyata tidak datang," tutur Tony yang juga bendahara Paguyuban 32 Korban Multazam Islamic Residence ini di sela press conference kasus perumahan syariah fiktif di Mapolrestabes Surabaya.
Baca Juga: Bapak Anak Bos Apartemen My Tower Hotel Terancam Dipidanakan
Menurutnya, developer PT Cahaya Mentari Pratama yang dipimpin MS ini juga menjanjikan 3 tahun dari 10 tahun angsuran akan dibangunkan rumah yang diidamkan bersyariah tersebut. Ironinya, janji tinggal janji tanpa bukti dan tindak lanjutnya itu berujung lahan/tanah yang rencananya dibangun perumahan tersebut juga belum dibeli developer.
"Padahal, dana kami yang masuk di perumahan Multazam Islamic Residence ini totalnya sudah Rp 5,9 miliar. Dana menggantungnya Rp 4,9 miliar. Memang ada beberapa pengembalian, tapi yang menggantung tetap banyak, dan di luar paguyuban masih banyak," papar Tony Aries. (Abd/Hyu)
Editor : Redaksi