Di Blacklist Bank, Pasutri Buat KTP Palsu Rp 800 Ribu

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Terdakwa pasangan suami istri (Pasutri) Selvi (41) dan Anwar Soetiono (52) warga Jl. Pradah Kali Kendal Surabaya nekat ganti nama dengan cara memalsukan KTP melalui perantara pegawai honorer Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, Hariyanto dan Eko Widodo.

Kedua terdakwa memalsukan KTP dengan biaya masing-masing Rp 400 ribu. Data yang dipakai yakni identitas lama diganti nama baru. Selvi diganti nama Dewi Anggraini dan Anwar Soetiono diganti nama Sugiharto Sayogo. Alasan ganti KTP, karena data kedua terdakwa sudah di blacklist oleh Bank.

Baca Juga: Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Selebgram sebagai Orang Ketiga di Balik Perceraian Yunus Mahatma

"Kemudian (KTP lama) saya serahkan ke Eko," kata Hariyanto diruang Sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/1/2020)..

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana KDRT Rio Pangestu

Setelah itu, KTP diserahkan kepada Hadi (DPO) seseorang yang bisa mencetak KTP fiktif. "Hadi itu biasanya nongkrong di Dispendukcapil (Siola)," tambah Eko.

Dari hasil Pemalsuan KTP, Hariyanto dan Eko Widodo mendapatkan keuntungan masing-masing Rp 200 ribu.

Baca Juga: Kisah Novianty Wijaya: Saat Luka Belum Sembuh, Suami Ajukan Cerai

Atas perbuatan kedua terdakwa, Selvi dan Anwar didakwa oleh JPU Chalida K.Hapsari melanggar Pasal 96A Jo Pasal 8 ayat (1) huruf c UU RI No 24 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHpidana. (Tio)

Berita Terbaru