Potretkota.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum KLHK, menangkap dan menahan AZ (44 tahun) warga Desa Batu Beriga, kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.
AZ diduga merusak kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar, Desa Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, dengan menebang pohon dan memangkas tanah dengan alat berat. AZ yang saat ini ditahan di Rutan Bareskim Polri, terancam hukuman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Baca Juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra
“Kegiatan merusak itu sudah berlangsung sejak September 2019. AZ membuka kawasan hutan, menebang pohon dan memangkas tanah perbukitan dengan alat berat. Berdasarkan olah lokasi kejadian 9 Maret 2020, lahan yang sudah rusak seluas 3,12 hektar dengan kedalaman 5-7 meter,” kata Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020.
Penyidik KLHK akan menerapkan multidoor dengan dua undang-undang terpisah yaitu Undang-Undang No 18 Tahun 2013 dan Undang-Undang No 32 Tahun 2009. Penerapan dua undang-undang terpisah ini untuk memberikan efek jera kepada pelanggar lingkungan hidup dan kehutanan. Karena itu pelaku harus dihukum seberat-beratnya. ”AZ mencari keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan kawasan hutan, pada akhirnya merugikan Negara dan mengorbankan masyarakat”, tegas Yazid.
Baca Juga: Gakkum KLHK Diapresiasi Dalam OTFF 2024
AZ akan dikenakan delik pidana menebang pohon, menambang illegal dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dan dijerat dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 82 Ayat 1 Huruf b dan c, Jo. Pasal 12 Huruf b dan c, dan/atauPasal 89 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b dan/atauPasal 94 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 19 Huruf a dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Selain itu, AZ juga akan dikenakan delik pidana perusakan lingkungan dan dijerat dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 99 Ayat 1 Jo. Pasal 69 Ayat 1 Huruf a, dengan ancaman hokum penjara maksimal 10 tahun dan dendan maksimal Rp 10 miliar.
Baca Juga: Kapal PT SPIL Angkut 55 Kontainer Kayu Ilegal
“Penyelamatan lingkungan dan hutan merupakan salah satu prioritas kami, termasuk penyelamatan kawasan hutan dan lingkungan di Bangka. Perusakan lingkungan dan hutan di Bangka sudah sangat massif terjadi. Penindakan tegas harus dilakukan. Kalau perusakan seperti ini terus terjadi nanti Negara akan rugi dan masyarakat yang akan jadi korban,” pungkas Yazid. (Hyu)
Editor : Redaksi