Potretkota.com - Penjagaan di pintu keluar maupun masuk wilayah Surabaya, mulai diperketat. Itu karena, ditetapkannya Kota Surabaya sebagai zona merah seakan membuat semua pihak mengambil sikap tegas.
Selain diharuskan untuk mengikuti prosedur penyemprotan disinfektan, para pengendara yang menggunakan kendaraan plat luar Surabaya, juga harus mengikuti standarisasi pengecekan suhu tubuh.
Baca Juga: Gion Spa Disidak Buntut Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur
“Ini langkah preventif. Ada 19 titik lokasi yang dijaga ketat oleh aparat TNI, Polri dan instansi terkait lainnya,” ujar Babinsa Tandes, Sertu Kohar, Sabtu (25/4/2020) kemarin.
Senada, Danramil Tandes, Mayor Inf Suwadi menambahkan, jika beberapa posko yang sekarang sudah mulai beroperasi guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Surabaya ini, akan beroperasi selama 24 jam. “Kita juga melakukan pencegahan terhadap masyarakat yang mau mudik,” tegasnya.
Baca Juga: Ratusan Pelanggar Lalu Lintas di Sidoarjo Terjaring ETLE Handheld
Untuk diketahui, semenjak diberlakukannya PSBB di Surabaya, terdapat beberapa kendaraan yang diperbolehkan beroperasi. Selain berlaku pada kendaraan pengangkut bahan bakar atau BBM, peraturan itu juga diberlakukan pada angkutan maupun kendaraan medis dan kendaraan logistik atau pengangkut kebutuhan pangan.
19 titik lokasi atau pintu masuk ke Kota Surabaya yakni, Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal), Terminal Tambak Oso (Benowo), Dupak Rukun (Asemrowo), Kodikal (Pabean), Mayjen rumah pompa (Dukuh Pakis), Gunungsari (Jambangan), Kelurahan Kedurus (Karang Pilang), Masjid Agung (Kec. Gayungan) dan Jeruk (Lakarsantri).
Baca Juga: Prajurit TNI dan Warga Salat Gaib untuk 3 Prajurit Gugur di Lebanon
Selain itu, screening juga dilakukan di Driyorejo, Benowo Terminal (Pakal), Tol Simo (Sukomanunggal), Mal City of Tomorrow (Dishub), MERR Gunung Anyar (Gunung Anyar), Suramadu (Kec. Kenjeran), Rungkut Menanggal (Gunung Anyar), Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar), Margomulyo (Tandes) dan Pondok Chandra (Gunung Anyar). (Hyu/PW)
Editor : Redaksi