Potretkota.com - Pekara penganiayaan yang dilakukan oleh Muhammad Yusuf Affandi (34) Pengawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pariwisata terhadap seorang perempuan Amik Mariana memulai babak baru, dimana berkas banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses.
Hal itu disampaikan JPU R. Harwiadi, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (4/6/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Berkas bandingnya sudah dalam proses," katanya, alasan banding karena Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko, memberikan putusan terhadap terdakwa pidana penjara waktu tertentu (1 Bulan).
Baca Juga: Terdakwa Yusuf Syafrianzah PTPN X Banding Putusan 3 Tahun Penjara
Padahal saat itu, JPU menilai sudah memberikan tuntutan penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi masa penahanan terdakwa dan memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.
Baca Juga: Ambil Buah Mangga, Pria di Surabaya Nekat Bacok Tetangga
Muhammad Yusuf Affandi sendiri jadi pesakitan karena adu balap dengan Amik Mariana dari Tol Waru hingga masuk kota Surabaya. Tidak terima kalah, terdakwa warga Jakarta Utara ini lalu menghentikan mobil korban dan melakukan pemukulan.
Baca Juga: Polsek Genteng Selidiki Kasus Penganiayaan Pemandu Lagu
Akibat perbuatannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHPidana. (Tio)
Editor : Redaksi