Pasutri di Pasuruan Bunuh Bocah 5 Tahun

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Kasus pembunuhan bocah inisial R (5) tahun asal Kecamatan Kejayan akhirnya terungkap. Terungkapnya kasus pembunuhan itu setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelakunya.

Yang bikin kaget pelaku tersebut dua orang pasangan suami istri (Pasutri) tak lain tetangga korban. Biadapnya, sebelum meninggal bocah tersebut sempat di setubuhi dua kali.

Baca Juga: Meringkus Pelaku Penganiayaan Edelweis dan Pembunuhan Gempol

Pelaku pasutri yaitu M Tohir dan Ifa Maulaya asal Kecamatan Kejayan. Keduanya diketahui baru saja menikah selama dua minggu. Waktu itu keduanya turut bersama-sama membunuh bocah tersebut dan pembunuhan dilakukan di sekitar parit. Akhirnya jenazah korban ditemukan oleh warga di sekitaran parit terletak di Dusun Tembero, Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Selasa (7/7/2020) sore lalu.

Kapolres Kabupaten Pasuruan, AKBP Rofiq Rifto Himawan menyampaikan, penemuan mayat seorang bocah ditemukan diwilayah Kecamatan Kejayan, dipastikan kasusnya pembunuhan berencana. "Untuk kasus itu kami pasang pasal khusus yang mengatur Undang-undang Nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Karena korban masih berusia 5 tahun," ucapnya di Makopolres, Rabu (8/7/2020)

Baca Juga: Jatanras Polda Jatim Tangkap Tersangka Mutilasi Ngawi

Menurut Kapolres dari hasil TKP dan hasil otopsi RS Pusdik Bayangkara Porong, bisa simpulkan bahwa korban ini meninggal karena gagal nafas. "Jadi saat itu bocah dibunuh dan dibenamkan didalam air. Saat mayat ditemukan terdapat luka lebam dibagian belakang kepala. Kemudian pihak kepolisian segera ambil beberapa item di wilayah obyektifital dari anak meninggal, ternyata betul ada indikasi kuat di setubuhi oleh seseorang," ujarnya.

Soal motif pembunuhan, polisi masih melibatkan ahli fisologi kejiwaan. "Jadi untuk saat ini motif pembunuhan kita masih belum bisa menjelaskan. Karena kita cuma bisa mengindentifikasi diluarnya saja bahwa barangnya hilang dan orangnya meninggal. Sehingga ini ada dugaan perampokan. Kalau orang meninggalnya dibunuh dengan direncanakan kita bisa yakinkan dari perbuatan materilnya merencanakan untuk membunuh. Cuma niat membunuhbya seperti apa kita akan dalami dan kita akan libatkan ahli fisiologi kejiwaan," tambahnya.

Baca Juga: Warga Lumajang Dibunuh Pacarnya Saat Check-in di Surabaya

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat undang-undang berlapis, diantaranya UU No 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 3, ancaman pidananya 15 tahun. Juga tentang pembunuhan berencana di Pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup. Dn Pasal 365 dengan ancaman 15 tahun.

"Kenapa, karena perhiasan korban saat itu terpakai kalung dan gelang semuanya hilang. Ternyata fakta pada saat Kepolisian menggledah barang tersebut disimpan oleh Pasutri," pungkas Kapolres. (Mat)

Berita Terbaru