DJ Fermenta Nouristana Simpan Sabu-sabu

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Disk Jockey (DJ) Fermenta Nouristana, ditangkap di kosnya Jalan Karang Menur, Surabaya. Pria 36 tahun itu didakwa terbukti menyimpan sabu-sabu usai pesta sabu-sabu bersama kolega-koleganya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Parwati dan JPU Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa terdakwa dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Triple X Diduga Sarang Narkoba, Polisi Tangkap Disc Jockey

Menurut saksi Dandy Wahyudi, anggota Ditreskoba Polda Jatim, saat penangkapan ditemukan sabu 0,25 gram. "Terdakwa mengakui kalau sabu-sabu itu punyanya," katanya saat di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun

Kepada polisi, terdakwa mengaku sabu didapat dari buron Feri koleganya. Namun, Dandy tidak mengungkapkan dalam persidangan siapa saja kolega terdakwa yang turut ditangkap. Dia hanya menerangkan bahwa berkas para terdakwa displitsing. "Temannya juga terdakwa dalam berkas terpisah," ujarnya.

Karena barang bukti sedikit, JPU merekomendasikan terdakwa untuk direhabilitasi karena sakit. Namun, JPU Ni Putu Parwati tidak menyebutkan penyakit apa yang diderita terdakwa. "Makanya, Kamis depan dokter yang merekomendasikan kami hadirkan. Nanti kami tanyakan dokternya, terdakwa sakit apa?" akunya.

Baca Juga: Anggota DPRD Sampang Dipolisikan Kekasihnya

Untuk diketahui, berdasarkan surat perintah penangkapan No Sp.Kap/155/III/RES.4.2/2020/Ditresnarkoba, Fermenta Nouristana disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio)

Berita Terbaru