Potretkota.com - Tiga pilar di Surabaya terus berupaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 melalui beragam cara. Sosialisasi adanya Peraturan Walikota (Perwali) nomor 33 tahun 2020 pun, ternyata. tak memberikan efek jera bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP di wilayah Surabaya Utara, menggelar razia protokol kesehatan di beberapa lokasi Kecamatan Tandes. Selasa, 1 September 2020 malam.
Baca Juga: Dewan Pendidikan Jatim Ajak Sekolah Ajarkan Siswa Mampu Ubah Sampah Menjadi Berkah
Selama razia berlangsung, petugas memergoki beberapa pengunjung warung kopi yang kedapatan tak menggunakan masker. Tak tanggung-tanggung, pemuda itupun langsung diberikan sanksi berupa push up.
“Masih kita dapati warga yang enggan mematuhi protokol kesehatan,” ujar Danramil Tandes, Mayor Inf Suwadi.
Baca Juga: Beredar di Indonesia, 1500 Kartu Remi Aksara Jawa Ludes Terjual
Selain pengunjung, teguran juga diberikan bagi pedagang yang tak memberikan himbauan bagi para pengunjung tak bermasker. “Semuanya harus bersinergi,” bebernya.
Sementara razia, tiga pilar Kecamatan Tandes juga melanjutkan upaya pemutusan Covid-19 pada hari Rabu, 02 September 2020 siang. Dalam razia itu, petugas menyisir beberapa pasar tradisional.
Baca Juga: Teror Penghapusan Berita Digital Jadi Sorotan, Praktisi Tekankan Perlindungan Karya Jurnalistik
Selain PD Pasar Surya, dalam razia kali ini petugas juga mengunjungi salah satu pasar krempyeng yang terletak di Jalan Manukan Lor Raya. “Di pasar itu, pedagang dan pengunjung sejauh ini tertib protokol kesehatan,” jelas Suwadi. (Sr/Hyu)
Editor : Redaksi