Penjual Sabu Ngaku Kerja di Linmas Pemkot Surabaya

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Arief Arisandi, warga jalan Petemon Kuburan Surabaya yang mengaku bekerja di Linmas Pemkot Surabaya harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, setelah tertangkap tangan sedang menjual sabu-sabu kepada polisi yang sedang menyamar.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim menghadirkan saksi penangkap dari anggota Ditresnarkoba Polda Jatim Siswono. Siswono saat itu bersama timnya Heri Tri Agus menangkap terdakwa Arief Arisandi di Jalan Petemon Surabaya.

Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun

"Sabu itu mau dijual ke saya. Sebelumnya saya sudah menyerahkan uang Rp 1.3 juta kepada terdakwa untuk beli 1 gram," kata Siswono, Rabu (25/11/2020).

JPU yang terheran kemudian bertanya kepada saksi. Bagaiman sikap terdakwa saat ditangkap? Apakah diam saja atau melakukan perlawanan. "Dia sempat berontak, dia mengaku sebagai pegawai Linmas," jawabnya seperti engga percaya kalau pembelinya Polisi.
.
Untuk diketahui, Selasa 7 Juli 2020 pukul 18.30 WIB, saksi Siswono dan saksi Heri Tri Agus dari Ditresnarkoba Polda Jatim menyamar sebagai pembeli mendatangi terdakwa Arief Arisandi di depan gapura Jalan Petemon Kuburan, Kelurahan Sawahan, Kota Surabaya. Karena sebagai pembeli, saksi lantas menyerahkan uang sebesar Rp.1,3 juta untuk membeli 1 gram sabu.

Setelah menerima uang, terdakwa Arief Arisandi pulang ke rumahnya untuk menemui Adek Pujianto (DPO). Adek Pujianto mengatakan pada terdakwa Arief Arisandi kalau barangnya hanya ada Rp 700 ribu.

Baca Juga: Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Residivis Sabu Gresik

Kemudian terdakwa Arief Arisandi kembali menuju Gapura Jalan Petemon Kuburan untuk menemui pembelinya yakni saksi Siswono dan saksi Heri Tri Agus. Belum sempat sabu tersebut diserahkan, terdakwa Arief Arisandi langsung ditangkap.

Saat digeledah, digenggaman tangan kanan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,10 gram beserta bungkusnya, serta uang Rp 600 ribu di saku baju sebelah kiri terdakwa Arief Arisandi.

Baca Juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Arief Arisandi sendiri bersama temannya Risal Ardinata alias Epek pernah dihukum atas perkara dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP karena menghajar korban Muhammad Teguh Prasetyo. Akibat pengeroyokan yang tejadi Agustus 2017, kedua terdakwa dihukum penjara selama 2 tahun. (Tio)

Berita Terbaru