Potretkota.com - Reyni Oktafin Wantania Warga Bratang Jaya Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Tanjung Perak Surabaya dituntut dengan pidana penjara 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Resedivis ini didakwa terkait peredaran farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sesuai Pasal 197 Jo 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Miras dan Kosmetik Diselundupkan Lewat Terminal Teluk Lamong
Saat dikonfirmasi, alasan Reyni Oktafin Wantania tidak ditahan, penasehat hukum terdakwa enggan berkomentar, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga: Massa Bakar Maling Sepeda Motor Jojoran di Depan Polisi
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan , terdakwa Reyni Oktafin Wantania telah menjual obat-obatan, obat keras dan produk kecantikan yang dilakukan secara online, yaitu Tokopedia, Shoopee, Bukalapak dengan akun tokosuntika, sarmilasusanto.
Saat dilakukan pengeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa produk kosmetika dan obat-obatan berupa : Aqua Skin Veniscy Dual DNA Octa Strength Whitening 2 pcs, Aqua Skin Veniscy Dual DNA Octa Strength Whitening L-Ascorbic Acid 10 ml 1 pcs, Bella’s Bianco Ascorbic Acid 5000 mg 11 pcs, Bella’s Bianco Pure DNA & RNA 14 pcs, Bella’s Bianco Recombined Stemcell 700 mg 12 pcs, Bella’s Bianco Coenzyme Q10 CoQ10 3 pcs, Bioswiss Ultracell Aqua Skin Veniscy 2 pcs, Bioswiss Ultracell Aqua Skin Veniscy 2 ml 2 pcs, Bioswiss Ultracell Aqua Skin Veniscy multivitamin 14000 1 pcs, Dermaheal LL Lipoliytic Solution 5 ml 1 pcs, DHNP Vitamin C 20 ml 3 pcs, Esenseu White Ginseng Glutathione.
Baca Juga: Setelah Tembak Mobil Eri Cahyadi, Terdakwa Royce Muljanto Rusak Pintu Kaca Bank Mandiri
Terdakwa Reyni Oktafin Wantania sendiri tahun 2015, oleh Hakim Tungal Antonius Simbolon dijatuhkan pidana penjara waktu tertentu selama 4 Bulan dan pidana denda Rp 1 juta subsider kurungan 1 bulan. (Tio)
Editor : Redaksi