Potretkota.com - Tahun 2018 ternyata masih saja ada masyarakat yang percaya dengan penggandaan uang. Padahal, hampir seluruh media sering kali melaporkan tentang penggandaan palsu, namun berakhir penangkapan kepoisian.
Kali ini janji manis terucapkan oleh Mohammad Sholeh warga Probolinggo. Pria 44 tahun ini akhirnya ditangkap polisi karena berhasil menipu korbannya inisial Ai, pengusaha kayu asal Banyuwangi.
Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
“Sholeh ditangkap karena ada laporan. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 850 juta dalam bentuk dolar Amerika,” terang Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Tinton Yudha Priambodo, Rabu (22/3/2018).
Menurut Yudha, untuk memperdayai korban, pelaku berpura-pura menjadi kyai. “Pelaku yang mengaku sebagai kyai ini mampu menggandakan uang hingga dua kali lipat dengan ritual tertentu,” terangnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride
Untuk menjerat korban, pelaku bekerja tidak sendiri, melainkan dibantu pelaku lain inisial AA. Namun sayang, AA berhasil melarikan diri.
Peran AA, yakni mengajak korban Ai menuju sebuah hotel kawasan jalan Petukangan Surabaya. “Di hotel itulah AA meminta korban dan tersangka Sholeh untuk meninggalkan dirinya di dalam kamar untuk ritual. Namun saat proses ritual, tiba-tiba Sholeh juga pamit membeli rokok dan tidak kembali. Korban pun kembali ke kamar hotel dan mendapati kamar sudah sepi. Sementara uang dolar senilai 850 juta dan tersangka AA pun sudah menghilang,” pungkas Yudha.
Baca Juga: Bapak Anak Bos Apartemen My Tower Hotel Terancam Dipidanakan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sholeh oleh polisi bukan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, namun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara. (KF/Hyu)
Editor : Redaksi