Potretkota.com - Kepruk anak dibawah umur JM (12) warga Kupang Krajan Surabaya dengan batu batako paving hingga meninggal dunia, Wahyu Buana (WB) didor Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. WB nekat membunuh JM karena ingin menguasai handpone JM.
Pada saat konferensi pers, Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menjelaskan, bahwa kejadian berawal saat korban bermain bersama anak pelaku pada Rabu (26/5/2021). "Awalnya, korban bermain di kursi yang terletak di depan kamar kos pelaku. Kemudian, ia menyuruh mereka masuk ke dalam kamar. Saat anaknya bermain dengan korban, pelaku melihat bahwa korban punya handphone, timbul keinginan menguasai handphone itu," jelasnya, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (11/6/2021).
Baca Juga: Meringkus Pelaku Penganiayaan Edelweis dan Pembunuhan Gempol
Pelaku disebut Hartoyo, merampas handpone JM dengan cara memukulnya hingga pingsan. "Pelaku mengambil paving block dari samping kosnya lalu memukul bagian belakang korban hingga tiga kali. Setelah korban tergeletak tak sadarkan diri, handphonenya pun dibawa kabur oleh pelaku," terangnya.
Baca Juga: Jatanras Polda Jatim Tangkap Tersangka Mutilasi Ngawi
Pelaku kemudian melarikan diri. Ddalam pelariannya, pelaku bersama dua anaknya yang masih berusia 14 dan 11 tahun berpindah-pindah kendaraan. "Mereka berjalan kaki atau menumpang truk. Sesekali mereka juga meminta uang kepada orang lain sebagai ongkos naik bus. Polisi sempat kesulitan untuk menelusuri jejak mereka. Setelah sekian hari kita lakukan pengejaran, pelaku akhirnya bisa ditangkap di Tangerang Selatan Kamis (10/6/2021)," ujar Hartoyo.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku mencuri handpone berdalih untuk ongkos pulang ke Jawa barat. "Pelaku menjual handphone milik korban dan hasilnya dipakai untuk kebutuhan ekonomi dan biaya pulang ke Jawa Barat. Sesampainya di Tanggerang pelaku akhirnya ditangkap oleh unit Resmob Polrestabes Surabaya," pungkas Hartoyo.
Baca Juga: Warga Lumajang Dibunuh Pacarnya Saat Check-in di Surabaya
Karena perbuatannya, tersangka WB dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (SA)
Editor : Redaksi