Potretkota.com - Abdussamad warga Sambikereb Surabaya yang mengaku Kepala Kejaksaan Negeri di Jawa Timur oleh Ketua Majelis Hakim Mochamad Tatas Prihyantono, diganjar hukuman 2 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berpraktik sebagai jaksa gadungan dan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sesusai dakwaan ke satu, sebagaimana diatur dan diancam pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa," kata Mochamad Tatas Prihyantono di Ruang Candra PN Surabaya, melalui video call.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan dan merugikan masyarakat dan sudah merusak citra korps Kejaksaan.Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan, JPU Furkon Adi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut hukuman terhadap terdakwa 3 tahun penjara, menyatakan pikir-pikir.
Untuk ketahui berdasarkan surat dakawaan, sekitar bulan September 2019 terdalwa berkenalan dengan Joyo Santoso (alm) orang tua Deni Alam Kusuma yang mengaku sebagai Jaksa di bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan sanggup memasukkan Deni sebagai PNS di Kejaksaan dengan syarat harus melakukan pendaftaran, mengikuti ujian/test dan harus menyerahkan sejumlah uang Rp 270.500.000 untuk memperlancar proses.
Baca Juga: Bapak Anak Bos Apartemen My Tower Hotel Terancam Dipidanakan
Terdakwa juga menjanjian korban lain Muhammad Dandi Prasetiyo dengan membayar Rp 500 juta, korban bisa diterima sebagai PNS di Kemenkumham untuk formasi Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada penerimaan CPNS tahun 2019. (Tio)
Editor : Redaksi