Kayu Ilegal Wempi Darmapan Dikirim ke Pasuruan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Wempi Darmapan anak dari Lambertus Darmapan, Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Cendrawasih Lestari di Kepulauan Aru, Provinsi Maluku diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indira Koesuma Wardhan dan JPU Ubaydillah ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kayu ilegal. Sidang sendiri dipimpin oleh Tumpa Sigala, Selasa (22/6/2021).

Diwakili JPU Yusuf Akbar Amin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, saat membacakan dakwaan mengatakan, terdakwa merupakan Ketua KSU Cendrawasih Lestari alamat Jalan Rabiajala RT. 001/Rw.004 Kelurahan Siwalima, Pulau Aru, Provinsi Maluku, mempunyai tugas dan kewenangan mengendalikan jalannya roda koperasi.

Baca Juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra

"(Terdakwa) Mengangkat dan memberhentikan anggota dan Petugas Tenaga Teknis (Ganis) dan mempunyai kerjasama dengan PT Anugrah Jati Utama dalam jual beli kayu gergajian, dan sebelum terdakwa melakukan pengiriman kayu ke PT Anugrah Jati Utama," kata JPU di Ruang Cakra PN Surabaya.

Masih kata JPU Yusuf Akbar Amin, bahwa terdakwa menjual atau kirim kepada PT Anugerah Jati Utama yang beralamat di Dusun Grogolan, Desa Winong, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan tahun 2020.

Kayu yang diangkut berupa, Kayu Gergajian 10.0156 M3, penerbitan tanggal 28-01-2020 sampai 21-2-2020 dengan alat angkut berupa Kapal Darlin Isabet dan Daftar kayu olahan (DKO) tanggal 27 Januari 2020 sebanyak 9 (sembilan) lembar 1 (satu) lembar Daftar Kayu Olahan (DKO) tanggal 27 Januari 2020 yang tidak dilengkapi dengan SKSHH-KO

"Bahwa terdakwa telah melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan Kayu yang diiterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Terdakwa didakwa dengan Pasal 88 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 15 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," tambah JPU.

Baca Juga: Kapal PT SPIL Angkut 55 Kontainer Kayu Ilegal

Untuk diketahui, hari Kamis tanggal 6 Pebruari 2020 sekitar pukul 10.15 WIB, saksi Miftahunni’an, SH, saksi Mohammad Khoirul Anam, SP yang tergabung dalam tim Operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) pembalakan liar sekitar wilayah Surabaya, Pasuruan, Gresik dan Madura dengan berdasarkan Surat Perintah Tugas No. 115/BPPHLHK/SW2/01/2020, tanggal 29 Januari 2020, melakukan operasi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Saat melakukan kegiatan tersebut, Tim operasi menjumpai kapal KM Darlin Isabel.

KM. Darlin Isabel yang merupakan target operasi karena diduga melakukan pengangkutan hasil kayu hutan, yang tidak sesuai dengan dokumen. Namun kapal tersebut tidak segera melakukan bongkar muatan karena pihak ekspedisi truk pengangkut kayu telah mengetahui kalau kayu yang berada di dalam KM. Darlin Isabel tersebut sedang dalam pengawasan petugas BPPHLHK Jabalnusra (Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara).

Pihak ekspedisi truk tidak mau mengambil resiko dalam perkara ini, sehingga mereka tidak mau mengangkut kayu olahan tersebut. Setelah ada kesepakatan antara BPPHLHK, ekspedisi truk dan penerima kayu (PT Anugerah Jati Utama atas nama Mukhlis)

Baca Juga: Pelaku Pembalakan Kayu di Situbondo Segera Sidang

Bahwa truk tidak akan dipermasalahkan dalam perkara ini, akhirnya proses bongkar muat kayu bisa dilakukan. Kayu tersebut kemudian diangkut menuju lokasi tujuan yaitu PT Anugerah Jati Utama (AJU) dengan 7 buah truk.

Kemudian kayu Merbau beserta dokumen SKSHHKO No. KO.A.0378047 dan SKSHHKO No. KO.A.0381556. diamankan di gudang PT. Anugerah Jati Utama (AJU). Dalam dokumen SKSHH-KO, hanya ada DKO.nya saja yaitu Kayu gergajian Merbau sebanyak 1.231 (seribu dua ratus tiga puluh satu) keping /volume 3.1697 M3, (Penyalahgunaan Dokumen). Bahwa Jumlah keseluruhan kayu yang berada di PT Anugera Jati Utama, sebanyak 4.832 keping atau 77,3086 M3. (Tio)

Berita Terbaru