Potretkota.com - UF (32) warga Jl Dukuh Bulak Banteng Timur Buntu Surabaya, didor Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya, setelah dimassa oleh warga sekitar, Sabtu (17/7/2021) kemarin karena ambret kalung emas di Kapas Krampung Surabaya.
UF dilumpuhkan kaki kanannya dengan timah panas lantaran mencoba untuk memberontak dan hendak melarikan diri.
Baca Juga: Gagal Beraksi, Copet Pasar Tugu Pahlawan Lompat Sungai Tewas
Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Akhyar melalui Kanit Reskrim Iptu Didik Ariyawan mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya tidak sendiri melainkan bersama rekannya. "Satu pelaku berhasil ditangkap pas kejadian, pelaku lainnya berhasil kabur dan sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Didik, pada awak media, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga: 7 Tahun Beroperasi, Begal Surabaya - Madura Tewas Ditembak Polisi
Saat itu korban berinisial P kaget kalungnya di tarik atau jambret, akhirnya spontan korbanpun berteriak Jambret. Wargapun mengejar kedua pelaku jambret. "Setelah tidak jauh dari lokasi, satu pelaku berhasil ditangkap korban dengan dibantu warga. Untuk pelaku satunya berhasil melarikan diri," tambah Kapolsek.
Saat pelaku berlangsung dimassa oleh warga, beruntung tidak lama petugas datang untuk mengamankan pelaku. Namun, apes pelaku Mala didor oleh petugas. Lantaran berusaha berontak. "Namu apa daya, ketika petugas hendak membawa pelaku, dia malah berontak dan melawan petugas. Sehingga petugas langsung memberikan tindakan tegas secara terukur dan Dor, kenak ke kaki pelaku sebelah kanan. Sedangkan untuk pelaku yang berhasil kabur, petugas masih melakukan pengejaran," terang Didik.
Baca Juga: Tukang Jambret Perhiasan Anak Kecil Ditangkap
Selain mengamankan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 2 untai kalung emas seberat 3 gram dan 1 unit sepeda motor scoopy plat L-5423-MT sebagai sarana. Akibat ulahnya, kini pelaku mendekam di penjara, dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. (SA)
Editor : Redaksi